182. "Tetapi barangsiapa khawatir bahwa pemberi wasiat (berlaku) berat sebelah atau berbuat salah, lalu dia mendamaikan antara mereka, maka dia tidak berdosa. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Tafsir : Tetapi barang siapa khawatir karena mengetahui atau melihat ...
Tafsir : Tetapi barang siapa khawatir karena mengetahui atau melihat tanda-tanda bahwa pemberi wasiat berlaku berat sebelah atau berbuat salah, baik disengaja maupun tidak, sehingga menyimpang dari ketentuan Allah, lalu dia mendamaikan antara mereka dengan meminta orang yang berwasiat berlaku adil dalam wasiatnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam, maka dia, yakni orang yang mendamaikan itu, tidak berdosa. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang kepada hambahamba-Nya yang bertobat.
Ayat ini memberikan penjelasan, yaitu kalau seseorang merasa...
Ayat ini memberikan penjelasan, yaitu kalau seseorang merasa khawatir bahwa orang yang berwasiat itu tidak berlaku adil dalam memberikan wasiatnya, maka tidak ada dosa baginya untuk menyuruh yang berwasiat agar berlaku adil dalam memberikan wasiatnya.
Apabila seseorang mengetahui bahwa wasiat yang telah dibuat itu ternyata tidak adil kemudian ia berusaha mendamaikan antara orang-orang yang menerima wasiat itu, sehingga terjadi perubahan-perubahan, maka hal itu tidaklah dianggap perubahan yang mengakibatkan dosa, tetapi perubahan dari yang tidak adil kepada yang adil, yang disetujui oleh pihak yang menerima bagian dari wasiat itu.
229. "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim."
Tafsir : Talak yang memungkinkan suami untuk merujuk istrinya itu dua...
Tafsir : Talak yang memungkinkan suami untuk merujuk istrinya itu dua kali. Setelah talak itu jatuh, suami dapat menahan untuk merujuk istrinya dengan baik atau melepaskan dengan menjatuhkan talak yang ketiga kalinya dengan baik tanpa boleh kembali lagi sesudahnya. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka seperti maskawin, hadiah, atau pemberian lainnya, kecuali keduanya khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah karena tidak ada kecocokan. Jika kamu, para wali, khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah dalam berumah tangga, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang harus diberikan oleh istri berupa maskawin yang pernah ia terima dari suaminya sebagai pengganti untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggar ketetapan Allah berupa perintah dan larangan-Nya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah yang telah ditetapkan maka mereka itulah orang-orang zalim yang menganiaya diri sendiri.
Talak yang masih memungkinkan suami untuk merujuk istrinya hanya dua kali, dan disebut talak raj'i. Suami tidak boleh meminta kembali pemberian yang sudah diberikan kepada istrinya bila telah bercerai. Suami bahkan dianjurkan menambah lagi pemberiannya sebagai mutah untuk menjamin hidup istrinya itu di masa depan.
Dalam ayat ini dijelaskan, bahwa talak raj'i itu hanya berla...
Dalam ayat ini dijelaskan, bahwa talak raj'i itu hanya berlaku dua kali. Kalau talak sudah tiga kali, tidak boleh rujuk lagi dan dinamakan talak ba'in. Para ulama berpendapat bahwa seseorang yang menjatuhkan talak tiga kali sekaligus, maka talaknya dihitung jatuh tiga, tetapi ada pula ulama yang berpendapat jatuh talak satu.
Pada masa jahiliah, orang Arab menjatuhkan talak itu menurut kehendak hatinya dan tidak terbatas, kemudian mereka rujuk sekehendak hatinya pula. Pekerjaan seperti itu mempermainkan perempuan dan menghina mereka, padahal mereka adalah hamba Allah yang harus dihormati dan dimuliakan, seperti halnya laki-laki. Maka turunnya ayat ini adalah untuk mengubah dan memperbaiki keadaan yang buruk itu, untuk mengatur urusan pernikahan, talak, dan rujuk dengan sebaik-baiknya.
Selama masih dalam talak satu atau talak dua, suami boleh rujuk dengan cara yang baik, atau tetap bercerai dengan cara yang baik pula. Yang dimaksud dengan yang baik, ialah selama dalam idah perempuan masih mendapat uang belanja, masih boleh tinggal menumpang di rumah suaminya, kemudian diadakan pembagian harta perceraian dengan cara yang baik pula, sehingga perempuan itu sudah diberikan haknya menurut semestinya. Kalau sudah benar-benar cerai, suami tidak boleh mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada istrinya seperti mahar dan lain-lain, bahkan sebaliknya mahar ditambah lagi dengan pemberian, agar terjamin hidupnya sesudah diceraikan.
Apabila suami istri dikhawatirkan tidak akan dapat menjalankan ketentuan-ketentuan Allah, jika hal ini disebabkan oleh pihak suami, maka ia tidak dibenarkan mengambil kembali apa yang telah diberikan kepada istrinya. Tetapi kalau hal itu disebabkan oleh istri karena kebencian kepada suaminya atau takut ia tidak akan berlaku adil terhadapnya maka istri boleh memberikan kembali harta yang telah diberikan suaminya kepadanya untuk melepaskan dirinya dari ikatan perkawinan, agar suaminya mau menceraikannya, dan suaminya tidaklah berdosa mengambil kembali pemberiannya itu. Perbuatan seorang istri yang seperti ini yaitu rela memberikan sebagian hartanya kepada suaminya asal dapat diceraikan, dinamakan khulu'.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Ibnu Majah dan an-Nasa'i' dari Ibnu 'Abbas bahwa seorang wanita bernama Jamilah, saudara 'Abdullah bin Ubay bin Salul, istri Sabit bin Qais datang menghadap Rasulullah saw dan berkata, "Ya Rasulullah, suamiku Sabit bin Qais tidak akan kupatuhi perintahnya lagi karena aku marah melihat tingkah lakunya yang tidak baik, aku takut kalau aku jadi orang kafir kembali karena berkhianat dan durhaka kepada suamiku itu." Rasulullah saw bertanya, "Apakah engkau bersedia memberikan kembali kebun yang sudah diberikan suamimu sebagai maskawin dulu dan dengan demikian engkau akan dicerainya?" Jamilah menjawab, "Saya bersedia mengembalikannya asal aku diceraikan, ya Rasulullah." Maka Rasulullah saw berkata, "Hai Sabit, terimalah kembali kebunmu itu dan ceraikanlah dia kembali."
Memberikan kembali dengan rela hati kebun yang sudah menjadi miliknya, asal dia diceraikan, itu namanya menebus diri dan kata kebun adalah kuniyah dari mahar. Perceraian itu dinamakan khulu', tidak boleh rujuk lagi kecuali dengan akad dan mahar yang baru, dan tebusan itu disebut 'iwadh.
Ketentuan tersebut adalah ketetapan Allah yang mengatur kehidupan rumah tangga yang tidak boleh dilanggar, agar terwujud rumah tangga yang bahagia. Maka siapa yang tidak mematuhinya, mereka adalah orang-orang yang zalim.
39. "Kemudian para malaikat memanggilnya, ketika dia berdiri melaksanakan salat di mihrab, “Allah menyampaikan kabar gembira kepadamu dengan (kelahiran) Yahya, yang membenarkan sebuah kalimat (firman) dari Allah, panutan, berkemampuan menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang nabi di antara orang-orang saleh.”"
Tafsir : Allah mengabulkan doa Zakaria, dan dengan segera para malaik...
Tafsir : Allah mengabulkan doa Zakaria, dan dengan segera para malaikat, yakni Malaikat Jibril, memanggilnya ketika dia sedang berdiri melaksanakan salat di mihrab, "Allah menyampaikan kabar gembira yakni memberi anak kepadamu, wahai Zakaria, dan menambah pemberian-Nya dengan memberinya nama Yahya. Bukan hanya itu, ia adalah orang yang akan membenarkan atau mengimani sebuah kalimat atau firman dari Allah yakni kedatangan seorang nabi yang diciptakan tanpa ayah yaitu Nabi Isa, juga sebagai panutan, berkemampuan menahan diri dari hawa nafsu dan seorang nabi di antara orang-orang saleh."
Ketika Zakaria masih berdiri di mihrab, dan baru selesai ber...
Ketika Zakaria masih berdiri di mihrab, dan baru selesai berdoa, datanglah kepadanya Malaikat Jibril memberitahukan bahwa Allah akan menganugerahkan kepadanya seorang anak laki-laki bernama Yahya.
Yahya kelak yang akan membenarkan nabi yang diciptakan oleh Allah, yang lahir tidak seperti bayi-bayi yang lain, dengan melalui ibu dan bapak, yaitu Nabi Isa. Yahya adalah seorang nabi yang memimpin kaumnya ke arah kemuliaan dan kebahagiaan. Nabi yang menjauhkan dirinya dari nafsu dan syahwat, karena semata-mata mengabdi kepada Allah. Dia adalah seorang nabi yang lahir dari keturunan yang mulia yakni nabi-nabi salawatullahi 'alaihim.
Diriwayatkan bahwa Nabi Yahya sewaktu masih kanak-kanak, pernah berjalan melewati anak-anak yang sedang bermain. Mereka mengajaknya bermain. Beliau berkata, "Aku diciptakan bukan untuk bermain-main".
52. "Maka ketika Isa merasakan keingkaran mereka (Bani Israil), dia berkata, “Siapakah yang akan menjadi penolong untuk (menegakkan agama) Allah?” Para Hawariyyun (sahabat setianya) menjawab, “Kamilah penolong (agama) Allah. Kami beriman kepada Allah, dan saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang Muslim."
Tafsir : Meski Nabi Isa telah berupaya untuk mengajak mereka kepada t...
Tafsir : Meski Nabi Isa telah berupaya untuk mengajak mereka kepada tauhid dan diperkuat oleh berbagai mukjizat, mereka tetap menolak bahkan mengancam akan menyalibnya. Maka ketika Isa merasakan keingkaran mereka, Bani Israil, dia berkata," Siapakah yang akan menjadi penolongku untuk menegakkan agama Allah?" Para Hawariyyun, sahabat-sahabat setianya, menjawab, "Kamilah penolong agama Allah. Kami beriman kepada Allah, dan saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang muslim, yaitu orang-orang yang benar-benar berserah diri kepada Allah.
Pada ayat ini dan ayat berikutnya diterangkan hubungan Nabi ...
Pada ayat ini dan ayat berikutnya diterangkan hubungan Nabi Isa, dengan kaumnya, dan apa yang telah dijalaninya dari mereka; baik berupa hambatan-hambatan, tantangan, kekerasan, serta rencana-rencana untuk membunuhnya. Selain itu Allah juga menerangkan pertolongan-pertolongan yang telah diberikan kepada golongan orang yang mengakui keesaan Allah, serta ancaman-ancaman-Nya yang disampaikan kepada orang-orang kafir, dan siksaan yang menimpa mereka di dunia dan di akhirat.
Tatkala Isa a.s. meyakini bahwa kaumnya Bani Israil tetap dalam kekafiran dan menemui penolakan yang keras dari mereka, bahkan bermaksud menyakitinya, bertanyalah dia "Siapakah penolong-penolongku kepada Allah?" Isa benar-benar menemui tantangan yang keras dari orang Yahudi, mereka mengerumuninya dan memperolok-oloknya. Mereka berkata, "Apakah yang telah dimakan oleh si anu tadi malam, apa yang disimpannya di rumahnya untuk besok pagi?" Walaupun Isa a.s. dapat menjawabnya, namun mereka tetap memperolok-oloknya.
Pada cerita ini terdapat pelajaran bagi Nabi Muhammad saw, dan sekaligus menjadi penghibur baginya. Di sini terbukti bahwa walaupun banyak dikemukakan mukjizat-mukjizat para nabi, tidaklah dengan sendirinya membawa kepada iman. Keimanan itu tergantung kepada manusia yang diajak apakah bersedia untuk menerimanya.
Pada saat meningkatnya tantangan dan ancaman itulah Isa mengatakan kepada kaum Hawari, siapa yang bersedia menyerahkan jiwanya kepada Allah dan menolong rasul-Nya. Hawariyun menjawab, "Kamilah penolong agama Allah", mereka menyediakan tenaga mereka untuk memperteguh dakwah Rasul Allah dan bersedia memegang teguh ajaran-ajarannya serta meninggalkan ajaran-ajaran yang lalu yang salah. Pertolongan yang diminta Isa a.s. ini tidak menuntut mereka mengikuti peperangan tapi cukup dengan mengamalkan ajaran agama dan dakwahnya.
Hawariyun adalah segolongan orang di antara Bani Israil yang beriman kepada Almasih, dan bersedia membantu, menolongnya dan mengikuti cahaya yang diturunkan kepadanya (As-shaff/61:14). Mereka menyatakan kepada Isa a.s. bahwa mereka beriman kepada Allah dan memohon kesaksian bahwa mereka adalah orang-orang yang berserah diri". Pernyataan ini merupakan faktor yang membawa kemenangan dalam menghadapi perlawanan musuh-musuhnya. Mereka memohon agar mereka dimasukkan ke dalam golongan orang yang mengakui keesaan Allah.
117. "Perumpamaan harta yang mereka infakkan di dalam kehidupan dunia ini, ibarat angin yang mengandung hawa sangat dingin, yang menimpa tanaman (milik) suatu kaum yang menzalimi diri sendiri, lalu angin itu merusaknya. Allah tidak menzalimi mereka, tetapi mereka yang menzalimi diri sendiri."
Tafsir : Perumpamaan harta yang mereka infakkan baik secara ikhlas ta...
Tafsir : Perumpamaan harta yang mereka infakkan baik secara ikhlas tapi tanpa dilandasi iman yang benar atau karena mencari popularitas di mata manusia di dalam kehidupan dunia ini, adalah ibarat angin yang mengandung hawa yang sangat dingin, yang menimpa tanaman yang siap dipanen, milik suatu kaum yang menzalimi diri sendiri, karena tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, lalu angin itu merusaknya, sehingga tanaman yang siap dipanen tersebut seolah hangus terbakar dan pemiliknya tidak sedikit pun mendapatkan hasil. Karena tujuan infak mereka adalah popularitas, maka itulah yang mereka dapatkan. Dengan demikian Allah tidak menzalimi mereka, tetapi mereka yang menzalimi diri sendiri karena mereka hanya memburu kehidupan duniawi dan tidak percaya kepada kehidupan ukhrawi. .
Perumpamaan harta yang mereka nafkahkan itu seperti angin di...
Perumpamaan harta yang mereka nafkahkan itu seperti angin dingin yang berhembus sangat kencang menghabiskan segala tanaman yang ditanam, sehingga pemiliknya tidak dapat memetik hasilnya walau sedikit pun. Meskipun pada lahirnya mereka telah menafkahkan hartanya untuk kepentingan umum seperti membangun benteng pertahanan, jembatan-jembatan, sekolah-sekolah, rumah sakit-rumah sakit dan lain-lain dengan harapan yang besar bahwa kebaikan mereka itu akan mendapat ganjaran dari Allah dan dapat menolong mereka di akhirat nanti, namun harapan itu akan sia-sia belaka. Firman Allah:
Dan Kami akan perlihatkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami akan jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan. (al-Furqan/25:23).
Dan orang-orang yang kafir, amal perbuatan mereka seperti fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi apabila (air) itu didatangi tidak ada apa pun. (an-Nur/24:39).
Sebenarnya Allah tidak menganiaya orang kafir karena tidak memberi ganjaran bagi amal perbuatan mereka yang baik, tetapi mereka sendirilah yang menganiaya diri sendiri karena tidak mau beriman, padahal bukti-bukti telah banyak sekali di tangan mereka yang menunjukkan kebenaran dan kerasulan Nabi Muhammad saw.
Menurut kajian ilmiah, salah satu fenomena penting yang terjadi pada tanaman yang terkena hawa (angin) yang sangat dingin di antaranya adalah fenomena rusaknya sel-sel, terutama sel daun. Seperti telah umum diketahui bahwa kira-kira 70% dari kandungan sel adalah air. Ketika terkena hawa yang sangat dingin maka air di dalam sel membeku. Apabila air sudah membeku maka terbentuklah kristal-kristal es yang volumenya lebih besar daripada air. Adanya pembekuan itu menyebabkan dinding-dinding sel hancur karena tergerus molekul-molekul air yang mengembang karena pembekuan. Kenampakan fenomena ini dari luar: daun terlihat menjadi kering seperti terbakar. Fenomena ini seperti sering terjadi pada tanaman teh di pegunungan Jawa Barat yang dikenal dengan fenomena Ibun Bajra (Embun Api). Perumpamaan harta yang dibelanjakan tidak sesuai dengan kehendak Allah, akan membawa kehancuran bagi pelakunya, seperti cairan sel yang menghancurkan dirinya sendiri ketika kena hawa dingin.
Dalam ayat di atas juga diperlihatkan akibat perubahan perilaku cuaca terhadap kehidupan, dalam hal ini tanaman pertanian. Secara biologis, suatu perubahan cuaca yang tidak biasa, misal kenaikan maupun penurunan suhu yang tajam, akan sangat mengganggu proses metabolisme tumbuhan. Akibatnya jelas, yaitu akan terjadi disfungsi dari berbagai organ yang ada yang mengakibatkan pertumbuhan yang tidak normal, atau tanaman akan mati.
1. "Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu."
Tafsir : Setelah pada surah sebelumnya Allah menjelaskan bahwa kitab ...
Tafsir : Setelah pada surah sebelumnya Allah menjelaskan bahwa kitab suci merupakan petunjuk jalan menuju kebahagiaan dan bahwa inti seluruh kegiatan adalah tauhid, pada surah ini Allah menjelaskan bahwa untuk meraih tujuan tersebut manusia perlu menjalin persatuan dan kesatuan, serta menanamkan kasih sayang antara sesama. Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu dengan menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, mensyukuri karunia dan tidak mengkufuri nikmat-Nya. Dialah Allah yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu yaitu Adam, dan Allah menciptakan pasangannya yaitu Hawa dari diri-nya yakni dari jenis yang sama dengan Adam; dan dari keduanya, pasangan Adam dan Hawa, Allah memperkembangbiakkan menjadi beberapa keturunan dari jenis laki-laki dan perempuan yang banyak kemudian mereka berpasang-pasangan sehingga berkembang menjadi beberapa suku bangsa yang berlainan warna kulit dan bahasa (Lihat: Surah arRum/30: 22). Oleh karena itu, bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta pertolongan antar sesama, dengan saling membantu, dan juga peliharalah hubungan kekeluargaan dengan tidak memutuskan tali silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu karena setiap tindakan dan perilaku kamu tidak ada yang samar sedikit pun dalam pandangan Allah.
Menjalin persatuan dan menjaga ikatan kekeluargaan adalah dasar ketakwaan yang dapat mengantarkan manusia ke tingkat kesempurnaan.
Di dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada manusia agar be...
Di dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada manusia agar bertakwa kepada Allah, yang memelihara manusia dan melimpahkan nikmat karunia-Nya. Dialah Yang menciptakan manusia dari seorang diri yaitu Adam. Dengan demikian, menurut jumhur mufasir, Adam adalah manusia pertama yang dijadikan oleh Allah. Kemudian dari diri yang satu itu Allah menciptakan pula pasangannya yang biasa disebut dengan nama Hawa. Dari Adam dan Hawa berkembang biaklah manusia. Dalam Al-Qur'an penciptaan Adam disebut dari tanah liat (al-Anam/6:2; as-Sajdah/32:7; Shad/38:71 dan dalam beberapa ayat lagi). Dalam an-Nisa/4:1 disebutkan "... dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya; ..." Kata-kata dalam Surah an-Nisa ayat pertama ini sering menimbulkan salah pengertian di kalangan awam, terutama di kalangan perempuan, karena ada anggapan bahwa perempuan diciptakan dari rusuk Adam, yang sering dipertanyakan oleh kalangan feminis. Ayat itu hanya menyebut ... wa khalaqa minha zaujaha, yang diterjemahkan dengan menciptakan pasangannya dari dirinya; lalu ada yang mengatakan bahwa perempuan itu diciptakan dari rusuk Adam, dan pernyataan yang terdapat dalam beberapa hadis ini ada yang mengira dari Al-Qur'an. Di dalam Al-Qur'an nama Hawa pun tidak ada, yang ada hanya nama Adam. Nama Hawa (Eve) ada dalam Bibel ("Manusia itu memberi nama Hawa kepada isterinya, sebab dialah yang menjadi ibu semua yang hidup." (Kejadian iii. 20), (Hawwa dari kata bahasa Ibrani heva, dibaca: hawwah, yang berarti hidup). Pernyataan bahwa perempuan diciptakan dari rusuk laki-laki itu terdapat dalam Perjanjian Lama, Kitab Kejadian ii. 21 dan 22: "Lalu Tuhan Allah membuat manusia itu tidur nyenyak; ketika tidur, Tuhan Allah mengambil salah satu rusuk dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging. Dan dari rusuk yang diambil Tuhan Allah dari manusia itu, dibangun-Nyalah seorang perempuan, lalu dibawa-Nya kepada manusia itu."
Kemudian sekali lagi Allah memerintahkan kepada manusia untuk bertakwa kepada-Nya dan seringkali mempergunakan nama-Nya dalam berdoa untuk memperoleh kebutuhannya. Menurut kebiasaan orang Arab Jahiliah bila menanyakan sesuatu atau meminta sesuatu kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah. Allah juga memerintahkan agar manusia selalu memelihara silaturrahmi antara keluarga dengan membuat kebaikan dan kebajikan yang merupakan salah satu sarana pengikat silaturrahmi.
Ilmu Hayati Manusia (Human Biology) memberikan informasi kepada kita, bahwa manusia dengan kelamin laki-laki mempunyai sex-chromosome (kromosom kelamin) XY, sedang manusia dengan kelamin wanita mempunyai sex-chromosome XX. Ayat di atas menjelaskan bahwa "manusia diciptakan dari diri yang satu dan daripadanya Allah menciptakan istrinya". Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa 'diri yang satu itu tentu berjenis kelamin laki-laki, sebab kalimat berikutnya menyatakan, 'daripadanya diciptakan istrinya. Dari sudut pandang Human Biology hal itu sangatlah tepat, sebab sex-chromosome XY (laki-laki) dapat menurunkan kromosom XY atau XX; sedang kromosom XX (wanita) tidak mungkin akan membentuk XY, karena dari mana didapat kromosom Y? Jadi jelas bahwa laki-laki pada hakikatnya adalah penentu jenis kelamin dari keturunannya. Diri yang satu itu tidak lain adalah Adam.
3. "Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."
Tafsir : Diriwayatkan dari Aisyah bahwa ayat ini turun berkaitan deng...
Tafsir : Diriwayatkan dari Aisyah bahwa ayat ini turun berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali, di mana hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali tertarik dengan kecantikan dan harta anak yatim itu, maka ia ingin mengawininya tanpa memberinya mahar yang sesuai, lalu turunlah ayat ini. Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim yang berada di bawah kekuasaanmu, lantaran muncul keinginan kamu untuk tidak memberinya mahar yang sesuai bilamana kamu ingin menikahinya, maka urungkan niatmu untuk menikahinya, kemudian nikahilah perempuan merdeka lain yang kamu senangi dengan ketentuan batasan dua, tiga, atau empat orang perempuan saja. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil apabila menikahi lebih dari satu perempuan dalam hal memberikan nafkah, tempat tinggal, atau kebutuhan-kebutuhan lainnya, maka nikahilah seorang perempuan saja yang kamu sukai atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki dari para tawanan perang. Yang demikian itu lebih dekat pada keadilan agar kamu tidak berbuat zalim terhadap keluarga. Karena dengan berpoligami banyak beban keluarga yang harus ditanggung, sehingga kondisi seperti itu dapat mendorong seseorang berbuat curang, bohong, bahkan zalim.
Allah menjelaskan seandainya kamu tidak dapat berlaku adil a...
Allah menjelaskan seandainya kamu tidak dapat berlaku adil atau tak dapat menahan diri dari makan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya, maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya, melainkan nikahkanlah ia dengan orang lain. Dan kamu pilihlah perempuan lain yang kamu senangi satu, dua, tiga, atau empat, dengan konsekuensi kamu memperlakukan istri-istri kamu itu dengan adil dalam pembagian waktu bermalam (giliran), nafkah, perumahan serta hal-hal yang berbentuk materi lainnya. Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Tetapi pada dasarnya satu istri lebih baik, seperti dalam lanjutan ayat itu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad saw. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang.
Apabila kamu tidak dapat melakukan semua itu dengan adil, maka cukuplah kamu nikah dengan seorang saja, atau memperlakukan sebagai istri hamba sahaya yang kamu miliki tanpa akad nikah dalam keadaan terpaksa. Kepada mereka telah cukup apabila kamu penuhi nafkah untuk kehidupannya. Hal tersebut merupakan suatu usaha yang baik agar kamu tidak terjerumus kepada perbuatan aniaya. Hamba sahaya dan perbudakan dalam pengertian ayat ini pada saat sekarang sudah tidak ada lagi karena Islam sudah berusaha memberantas dengan berbagai cara. Ketika Islam lahir perbudakan di dunia Barat dan Timur sangat subur dan menjadi institusi yang sah seperti yang dapat kita lihat dalam sejarah lama, dan dilukiskan juga dalam beberapa bagian dalam Bibel: Orang merdeka dapat menjadi budak hanya karena: tak dapat membayar utang, mencuri, sangat papa (sehingga terpaksa menjual diri), budak Yahudi dan bukan Yahudi (Gentile) statusnya berbeda dan sebagainya.
Nabi Muhammad diutus pada permulaan abad ke-7 M. Saat ia mulai berdakwah, perbudakan di sekitamya dan di Semenanjung Arab sangat subur dan sudah merupakan hal biasa. Sikapnya terhadap perbudakan, seperti dilukiskan dalam Al-Qur'an, sangat berbeda dengan sikap masyarakat pada umumnya. Ia mengajarkan perbudakan harus dihapus dan menghadapinya dengan sangat arif. Tanpa harus mengutuk perbudakan, ia mengajarkan agar budak diperlakukan dengan cara-cara yang manusiawi dan penghapusannya harus bertahap, tak dapat dengan sekaligus dan dengan cara radikal seperti dalam memberantas syirik dan paganisme. Dan tujuan akhirnya ialah menghapus perbudakan samasekali. Hal ini terlihat dalam beberapa ketentuan hukum Islam, seseorang dapat menghapus dosanya dengan memerdekakan seorang budak, yang juga menjadi ketentuan orang yang saleh dan bertakwa. Rasulullah telah memberi contoh nyata dengan memerdekakan seorang budak (Zaid) dan menempatkannya menjadi anggota keluarganya, diangkat sebagai anak angkatnya dan berstatus sama dengan status keluarga Quraisy.
Memang benar, rumah tangga yang baik dan harmonis dapat diwujudkan oleh pernikahan monogami. Adanya poligami dalam rumah tangga dapat menimbulkan banyak hal yang dapat mengganggu ketenteraman rumah tangga.
Manusia dengan fitrah kejadiannya memerlukan hal-hal yang dapat menyimpangkannya dari monogami. Hal tersebut bukanlah karena dorongan seks semata, tetapi justru untuk mencapai kemaslahatan mereka sendiri yang karenanya Allah membolehkan (menurut fuqaha) atau memberi hukum keringanan (rukhsah menurut ulama tafsir) kaum laki-laki untuk melakukan poligami (beristri lebih dari satu).
Adapun sebab-sebab yang membuat seseorang berpoligami adalah sebagai berikut:
a.Apabila dalam satu rumah tangga belum mempunyai seorang keturunan sedang istrinya menurut pemeriksaan dokter dalam keadaan mandul, padahal dari perkawinan diharapkan bisa mendapatkan keturunan, maka poligami merupakan jalan keluar yang paling baik.
b.Bagi kaum perempuan, masa berhenti haid (monopouse) lebih cepat datangnya, sebaliknya bagi seorang pria walau telah mencapai umur tua, dan kondisi fisiknya sehat ia masih membutuhkan pemenuhan hasrat seksualnya. Dalam keadaan ini apakah dibiarkan seorang pria itu berzina? Maka di sinilah dirasakan hikmah dibolehkanya poligami tersebut.
c.Sebagai akibat dari peperangan umpamanya jumlah kaum perempuan lebih banyak dari kaum laki-laki. Suasana ini lebih mudah menimbulkan hal-hal negatif bagi kehidupan masyarakat apabila tidak dibuka pintu poligami. Bahkan kecenderungan jumlah perempuan lebih banyak daripada jumlah lelaki saat ini sudah menjadi kenyataan, kendati tidak ada peperangan.
9. "Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar."
Tafsir : Setelah menjelaskan anjuran berbagi sebagian dari harta wari...
Tafsir : Setelah menjelaskan anjuran berbagi sebagian dari harta warisan yang didapat kepada kerabat yang tidak mendapatkan bagian, ayat ini memberi anjuran untuk memperhatikan nasib anak-anak mereka apabila menjadi yatim. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan di kemudian hari anakanak yang lemah dalam keadaan yatim yang belum mampu mandiri di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan-nya lantaran mereka tidak terurus, lemah, dan hidup dalam kemiskinan. Oleh sebab itu, hendaklah mereka para wali bertakwa kepada Allah dengan mengindahkan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar, penuh perhatian dan kasih sayang terhadap anak-anak yatim dalam asuhannya.
Orang yang telah mendekati akhir hayatnya diperingatkan agar...
Orang yang telah mendekati akhir hayatnya diperingatkan agar mereka memikirkan, janganlah meninggalkan anak-anak atau keluarga yang lemah terutama tentang kesejahteraan hidup mereka di kemudian hari. Untuk itu selalu bertakwa dan mendekatkan diri kepada Allah. Selalu berkata lemah lembut, terutama kepada anak yatim yang menjadi tanggung jawab mereka. Perlakukanlah mereka seperti memperlakukan anak kandung sendiri.
25. "Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Tafsir : Dan barang siapa di antara kamu, wahai kaum muslim, yang tid...
Tafsir : Dan barang siapa di antara kamu, wahai kaum muslim, yang tidak mempunyai biaya yang dapat dipergunakan sebagai perbelanjaan untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka dihalalkan menikahi perempuan yang beriman dari hamba sahaya yang bukan kamu miliki tetapi dimiliki oleh saudaramu sesama muslim. Allah mengetahui keimanan yang ada dalam hati-mu sekalian. Janganlah kamu selalu mempersoalkan masalah keturunan, karena sebagian dari kamu adalah saudara dari sebagian yang lain sama-sama keturunan Adam dan Hawa.
Karena itu, bila kamu benar-benar tidak mampu menikahi perempuan-perempuan merdeka, maka nikahilah mereka, yakni perempuan-perempuan hamba sahaya itu, dengan izin tuan yang memiliki-nya dan berilah mereka maskawin yang pantas sesuai dengan yang berlaku di kalangan masyarakat dan kondisi hamba sahaya pada waktu itu, yang tidak memberatkan kamu dan tidak pula merugikan si perempuan dan tuannya, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara kesucian diri mereka, bukan pezina dan bukan pula perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya yang mereka sembunyikan.
Apabila mereka telah berumah tangga atau bersuami, tetapi masih saja melakukan perbuatan keji dengan berbuat zina yang terbukti secara hukum, maka berilah hukuman bagi mereka yang besarnya setengah dari apa, yakni hukuman perempuan-perempuan yang merdeka dan bersuami. Kebolehan menikahi hamba sahaya itu adalah izin bagi orang-orang yang takut terjatuh terhadap kesulitan dalam upaya menjaga diri dari perbuatan zina. Tetapi jika kamu bersabar dengan cara menahan diri agar tidak berzina atau menikahi hamba sahaya, itu lebih baik bagimu daripada menikahi mereka. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Dari permulaan surah an-Nisa sampai ayat 25 diperlihatkan ga...
Dari permulaan surah an-Nisa sampai ayat 25 diperlihatkan gambaran kehidupan transisi masa jahiliyah dengan masa permulaan Islam. Pertama, soal pemilikan harta anak yatim oleh kerabat dari pihak bapak, kedua, laki-laki yang dapat mengawini perempuan dalam jumlah istri yang tanpa batas dibatasi menjadi empat istri, dan ketiga, masalah keluarga dan perbudakan, terutama budak perempuan. Waktu itu perbudakan yang sudah melembaga di seluruh dunia, tidak terkecuali di Semenanjung Arab masa jahiliyah, memang sangat subur. Secara bertahap semua penyakit masyarakat ini harus diubah, dan inilah yang sudah dimulai pada masa permulaan Islam, seperti yang dapat kita lihat dalam ayat-ayat di atas. Al-Qur'an telah merekam peristiwa-peristiwa yang berlaku waktu itu, dan ini perlu, karena ajaran Islam dalam masalah ini menghapus perbudakan dalam bentuk apa pun (2: 177, 9: 60), dicontohkan oleh Nabi yang telah membebaskan budak-budak yang ada padanya, oleh Abu Bakar as-Siddiq yang telah membeli 7 orang budak dari tuannya lalu dibebaskan sebagai orang merdeka, termasuk Bilal (lihat tafsir 92: 17-18). Dalam zakat, asnaf ke-5 penerimaan zakat dapat digunakan untuk memerdekakan budak.
Menikah dengan seorang perempuan yang merdeka, menuntut syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak suami, seperti memberi mahar, nafkah dan sebagainya. Maka jika seseorang tidak mempunyai biaya dan nafkah yang cukup untuk menikahi seorang perempuan merdeka yang beriman, maka dia dibolehkan menikahi hamba sahaya yang beriman.
Orang yang menikah dengan hamba sahaya biasanya mendapatkan perlakuan yang kurang baik di dalam masyarakat, bahkan tidak jarang mendapat ejekan dan cemoohan. Apabila orang yang menikah dengan hamba sahaya memperlakukan dengan baik serta sabar menahan cemoohan dan ejekan, selama dia melayarkan bahtera rumah tangganya, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Semua ketentuan ini sebagai lanjutan ayat sebelumnya, tidak lepas dari peristiwa perang yang terjadi waktu itu dengan segala akibatnya sehingga tawanan-tawanan perang dalam hal tertentu dapat dijadikan budak belian dan hamba sahaya, seperti yang sudah menjadi ketentuan dunia waktu itu. Apa yang telah direkam dalam Al-Qur'an memperlihatkan kepada kita betapa buruknya kondisi masyarakat itu, masyarakat jahiliyah. Selain hamba sahaya yang sudah melembaga begitu mendalam dalam masyarakat, ditambah lagi dengan ketentuan, bahwa setiap tawanan perang harus menjadi budak baru. Secara berangsur masalah sosial demikian yang sudah dianggap wajar dalam masyarakat harus diubah. Dalam hal ini perubahan tentu tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap. Salah satunya dengan cara menebus atau membeli budak-budak itu lalu dimerdekakan, dan orang beriman harus berusaha untuk itu, seperti yang sudah ditentukan dalam Al-Qur'an tersebut di atas. Dengan demikian segala macam kelas sosial, terutama perbudakan harus dihapus, dan martabat manusia harus dikembalikan kepada fitrahnya. Manusia dilihat hanya dari ketakwaannya (49: 13). Dalam masyarakat Muslim tidak boleh ada perbudakan, termasuk penjajahan.
34. "Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar."
Tafsir : Masih dalam kaitan larangan agar tidak berangan-angan dan ir...
Tafsir : Masih dalam kaitan larangan agar tidak berangan-angan dan iri hati atas kelebihan yang Allah berikan kepada siapa pun, laki-laki maupun perempuan, ayat ini membicarakan secara lebih konkret fungsi dan kewajiban masing-masing dalam kehidupan. Laki-laki atau suami itu adalah pelindung bagi perempuan atau istri, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka, laki-laki, atas sebagian yang lain, perempuan, dan karena mereka, yakni laki-laki secara umum atau suami secara khusus, telah memberikan nafkah apakah itu dalam bentuk mahar ataupun serta biaya hidup rumah tangga sehari-hari dari hartanya sendiri.
Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suami tidak ada di rumah atau tidak bersama mereka, karena Allah telah menjaga diri mereka. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan melakukan nusyuz (durhaka terhadap suami), seperti meninggalkan rumah tanpa restu suami, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka dengan lemah lembut dan pada saat yang tepat, tidak pada sembarang waktu, dan bila nasihat belum bisa mengubah perilaku mereka yang buruk itu, tinggalkanlah mereka di tempat tidur dengan cara pisah ranjang, dan bila tidak berubah juga, kalau perlu pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan tetapi memberi kesan kemarahan. Tetapi jika mereka sudah menaatimu, tidak lagi berlaku nusyuz, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya dengan mencerca dan mencaci maki mereka. Sungguh, Allah Mahatinggi, Maha-besar.
Kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemb...
Kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah, bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan yang menjadi keluarganya. Oleh karena itu, wajib bagi setiap istri menaati suaminya selama suami tidak durhaka kepada Allah. Apabila suami tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka istri berhak mengadukannya kepada hakim yang berwenang menyelesaikan masalahnya.
Menurut riwayat Hasan al-Bashri:
"Seorang perempuan mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa suaminya telah memukulnya. Rasulullah saw bersabda, "Ia akan dikenakan hukum kisas. Maka Allah menurunkan ayat Ar-Rijalu qawwamuna 'ala an-nisa¦" (Riwayat al-hasan al-Bashri dari Muqatil).
Diriwayatkan pula bahwa perempuan itu kembali ke rumahnya dan suaminya tidak mendapat hukuman kisas sebagai balasan terhadap tindakannya, karena ayat ini membolehkan memukul istri yang tidak taat kepada suaminya, dengan tujuan mendidik dan mengingatkannya.
Yang dimaksud dengan istri yang saleh dalam ayat ini ialah istri yang disifatkan dalam sabda Rasulullah saw:
"Sebaik-baik perempuan ialah perempuan yang apabila engkau melihatnya ia menyenangkan hatimu, dan apabila engkau menyuruhnya ia mengikuti perintahmu, dan apabila engkau tidak berada di sampingnya ia memelihara hartamu dan menjaga dirinya." (Riwayat Ibnu Jarir dan al-Baihaqi dari Abu Hurairah).
Inilah yang dinamakan istri yang saleh, sedang yang selalu membangkang, yaitu meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suami untuk hal-hal yang tidak penting, dinamakan istri yang nusyuz (yang tidak taat).
Bagaimana seharusnya suami berlaku terhadap istri yang tidak taat kepadanya (nusyuz), yaitu menasihatinya dengan baik. Kalau nasihat itu tidak berhasil, maka suami mencoba berpisah tempat tidur dengan istrinya, dan kalau tidak berubah juga, barulah memukulnya dengan pukulan yang enteng yang tidak mengenai muka dan tidak meninggalkan bekas.
Setelah itu para suami diberi peringatan, bila istri sudah kembali taat kepadanya, jangan lagi si suami mencari-cari jalan untuk menyusahkan istrinya, seperti membongkar-bongkar kesalahan-kesalahan yang sudah lalu, tetapi bukalah lembaran hidup baru yang mesra dan melupakan hal-hal yang sudah lalu. Bertindaklah dengan baik dan bijaksana. karena Allah Maha Mengetahui dan Mahabesar.