58. "Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman, “Masuklah ke negeri ini (Baitulmaqdis), maka makanlah dengan nikmat (berbagai makanan) yang ada di sana sesukamu. Dan masukilah pintu gerbangnya sambil membungkuk, dan katakanlah, “Bebaskanlah kami (dari dosa-dosa kami),” niscaya Kami ampuni kesalahan-kesalahanmu. Dan Kami akan menambah (karunia) bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.”"
Tafsir : Ayat-ayat sebelumnya menjelaskan beragam anugerah yang terli...
Tafsir : Ayat-ayat sebelumnya menjelaskan beragam anugerah yang terlimpah kepada Bani Israil, sedang ayat ini menerangkan nikmat-nikmat yang lain. Dan selain anugerah yang telah dilimpahkan, ingatlah juga ketika Kami berfirman kepada Bani Israil, "Masuklah ke negeri ini, yaitu Baitulmaqdis setelah dapat mengalahkan lawan-lawanmu. Sesudah itu maka makanlah dengan nikmat berbagai makanan yang ada di sana sesukamu. Dan selanjutnya masukilah pintu gerbangnya sambil membungkuk sebagai tanda kerendahan hati dan penyesalan atas semua dosa yang telah diperbuat masa lalu, dan kemudian katakanlah dengan penuh harap, 'Bebaskanlah kami dari dosa-dosa kami yang demikian banyak.' Bila hal ini kamu lakukan dengan penuh kesadaran, niscaya Kami ampuni dosa-dosa dan kesalahan-kesalahanmu. Dan selain dari yang telah dianugerahkan, Kami juga akan menambah karunia dan nikmat, baik ketika di dunia maupun di akhirat kelak, bagi orang-orang yang benar-benar selalu berbuat kebaikan."
Pada permulaan ayat ini, Allah swt memerintahkan Bani Israil...
Pada permulaan ayat ini, Allah swt memerintahkan Bani Israil untuk memasuki suatu daerah (Baitulmakdis) dan menikmati makanan-makanan yang ada di sana dan mensyukuri nikmat-Nya, karena mereka telah diselamatkan dari pengejaran musuh dalam perjalanan yang amat sulit. Mereka diperintahkan untuk mengucapkan doa kepada Allah, agar mereka diampuni dari segala dosa yang telah mereka lakukan. Allah menegaskan bahwa jika mereka mematuhi perintah tersebut, Dia akan mengampuni semua kesalahan mereka, dan akan memberikan tambahan pahala dan karunia kepada orang-orang yang berbuat kebajikan.
81. "Bukan demikian! Barangsiapa berbuat keburukan, dan dosanya telah menenggelamkannya, maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."
Tafsir : Sebenarnya tidak ada janji dari Allah, bukan juga karena mer...
Tafsir : Sebenarnya tidak ada janji dari Allah, bukan juga karena mereka tidak tahu. Sumber masalahnya adalah sikap mereka yang memutarbalikkan ayat-ayat Allah. Bukan demikian, yang benar adalah barang siapa berbuat keburukan, yaitu mempersekutukan Allah, dan dosanya telah menenggelamkannya, yakni ia diliputi oleh dosanya sehingga seluruh kehidupannya tidak mengandung sedikit pun kebaikan akibat ketiadaan iman kepada Allah, maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. Sedangkan orang-orang yang beriman dengan benar sebagaimana diajarkan nabi-nabi mereka dan mengerjakan kebajikan sesuai tuntunan Allah dan Rasul, maka mereka itu penghuni surga. Mereka juga kekal di dalam nya.
Pada ayat ini dengan tegas Allah menyatakan tidak benar sama...
Pada ayat ini dengan tegas Allah menyatakan tidak benar sama sekali apa yang mereka katakan itu. Bahkan api akan membakar diri mereka dan orang-orang lain dalam waktu yang lama sesuai dengan dosa mereka. Dosa di sini ialah dosa mempersekutukan Allah. Maka orang yang mempersekutukan Allah dan orang-orang kafir kekal di dalam neraka.
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan dosa di sini ialah kesalahan pada umumnya. Mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kekal di sini ialah mendekam dalam neraka dalam waktu yang lama sampai batas waktu yang telah dikehendaki Allah. Orang yang berbuat maksiat dan mengerjakan dosa-dosa besar, dia mendekam di dalam neraka beberapa lama waktunya, kemudian keluar dari neraka, kapan Allah menghendakinya. Apabila manusia bertobat dengan jujur atas segala macam dosa dan meninggalkan dengan sungguh-sungguh dosa-dosanya itu, maka dirinya tidak akan diliputi oleh kesalahan-kesalahan dan jiwanya tidak akan berkarat dengan kesalahan-kesalahan itu.
95. "Tetapi mereka tidak akan menginginkan kematian itu sama sekali, karena dosa-dosa yang telah dilakukan tangan-tangan mereka. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang zalim."
Tafsir : Tetapi, mendapat tantangan seperti itu, ternyata tidak seora...
Tafsir : Tetapi, mendapat tantangan seperti itu, ternyata tidak seorang pun bersedia cepat mati. Mereka sekali-kali tidak akan mengingin\ kan kematian itu sama sekali, bahkan mereka ingin hidup di dunia selamalamanya walau dalam bentuk kehidupan yang sederhana. Keinginan ini karena disebabkan oleh dosa-dosa yang telah dilakukan tangan mereka sendiri berupa kezaliman dan kemaksiatan. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang zalim.
Allah menjelaskan bahwa mereka sekali-kali tidak akan mengin...
Allah menjelaskan bahwa mereka sekali-kali tidak akan menginginkan kematian, karena mereka telah mengetahui kesalahan dan dosa yang telah mereka lakukan sendiri, dan mengetahui pula bahwa semestinya mereka akan mendapat hukuman berat karena dosa-dosa itu, seperti mengubah dan memalsukan Kitab Taurat, dan mengingkari kerasulan Nabi Muhammad saw, padahal dalam Kitab Taurat disebutkan tentang kedatangan Nabi Muhammad saw.
Allah mengetahui bahwa mereka itu zalim. Maksudnya Allah Maha Mengetahui bahwa mereka tidak melaksanakan hukum yang semestinya dilakukan, dan tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya, seperti dugaan mereka bahwa negeri akhirat itu disediakan khusus untuk mereka, tidak untuk yang lain.
158. "Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi‘ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa‘i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui."
Tafsir : Usai menjelaskan perihal kiblat, Allah lalu beralih mengurai...
Tafsir : Usai menjelaskan perihal kiblat, Allah lalu beralih menguraikan apa yang terkait dengan Masjidilharam, yaitu bukit Safa dan Marwah. Sesungguhnya Safa dan Marwah, dua bukit di dekat Kakbah (sekarang dalam lingkup Masjidilharam) merupakan sebagian syi'ar agama Allah, karena orang yang haji dan umrah melakukan ritual ubudiyah dengan berlari kecil di antara keduanya. Maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Lakukanlah sai sesuai tuntunan Allah dan janganlah kamu merasa berdosa oleh istiadat kaum Jahiliah yang mengusap patung di pucuk kedua bukit itu. Dan barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri dengan memberikan pahala yang agung atas kebajikannya itu, dan Dia pun Maha Mengetahui.
Pada ayat ini kabar gembira itu ditegaskan kembali dengan me...
Pada ayat ini kabar gembira itu ditegaskan kembali dengan menjelaskan bahwa Safa dan Marwah adalah salah satu tempat ibadah dan barang siapa ingin mengerjakan ibadah haji, haruslah ia melakukan sa'i antara Safa dan Marwah. Dengan demikian nyatalah bahwa kaum Muslimin pasti akan berhasil menaklukkan kota Mekah, karena Mekah adalah tempat melakukan ibadah haji yang menjadi rukun kelima dalam Islam yang harus dikerjakan oleh setiap Muslim yang mampu menunaikannya. Karena itu, Masjidilharam dan sekelilingnya harus dibersihkan dari berhala serta kemusyrikan.
Meskipun ada perbedaan pendapat antara imam-imam mazhab mengenai hukum sa'i ini; ada yang menganggapnya sebagai rukun haji seperti Imam Malik dan Imam Syafi'i dan ada pula yang menganggapnya sebagai wajib haji seperti Imam Abu Hanifah, namun jelas bahwa sa'i itu harus dikerjakan dalam menunaikan ibadah haji.
Secara umum, tidak ada perbedaan antara rukun dan wajib, tetapi khusus dalam masalah haji dibedakan antara keduanya. Rukun ialah yang harus dikerjakan atau tidak dapat diganti atau ditebus. Wajib ialah yang mesti dikerjakan tapi jika tertinggal harus diganti dengan membayar denda (dam). Yang menjadi pertanyaan di sini ialah mengapa dalam ayat ini disebutkan "tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya" padahal itu adalah suatu rukun yang wajib, dan tidak mungkin seseorang yang menunaikan rukun atau wajib akan berdosa.
Hal ini untuk menghilangkan keragu-raguan kaum Muslimin tentang mengerjakan sa'i, karena kaum musyrikin juga mengerjakan sa'i dalam ibadah mereka, seakan-akan apa yang dikerjakan kaum musyrikin itu tidak boleh dilakukan oleh kaum Muslimin dan mereka akan berdosa bila mengerjakannya. Jadi harus dipahami bahwa maksud mengerjakan sa'i kaum musyrikin berbeda dari kaum Muslimin. Mengerjakan sa'i itu adalah bukti atau perwujudan dari keimanan kepada Allah serta kepatuhan pada perintah-Nya.
Kemudian Allah menjelaskan bahwa barang siapa yang berbuat kebajikan atau amal ibadah lebih daripada yang diwajibkan kepadanya (mengerjakan yang sunah-sunah), Allah akan mensyukuri amal kebaikan itu dan Allah Maha Mengetahui semua amalan hamba-Nya. Maka janganlah ragu-ragu berbuat kebaikan, karena semua amal itu akan dibalas dengan berlipat ganda oleh Allah.
173. "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Tafsir : Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu beberapa hal. Per...
Tafsir : Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu beberapa hal. Pertama, bangkai, yaitu binatang yang mati tidak dengan disembelih secara sah menurut ketentuan agama; kedua, darah yang aslinya mengalir, bukan limpa dan hati yang aslinya memang beku; ketiga, daging babi dan bagian tubuh babi lainnya seperti tulang, lemak, dan lainnya serta produk turunannya; dan, keempat, daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, yaitu hewan persembahan untuk patung dan roh halus yang dianggap oleh orang musyrik dapat memberikan perlindungan dan keselamatan. Tetapi barang siapa terpaksa memakannya karena kalau tidak memakannya diduga menyebabkan kematian akibat kelaparan, bukan karena menginginkannya tetapi memang tidak ada makanan lain, dan tidak pula melampaui batas karena yang dimakan hanya sekadar untuk bertahan hidup, maka tidak ada dosa baginya memakan makanan yang diharamkan itu. Sungguh, Allah Maha Pengampun terhadap dosa yang dilakukan oleh hamba-Nya, apalagi dosa yang tidak disengaja. Allah Maha Penyayang kepada seluruh hamba-Nya, sehingga dalam keadaan darurat Dia membolehkan memakan makanan yang diharamkan agar hamba-Nya tidak mati kelaparan.
Menetapkan suatu hukum dengan menghalalkan atau mengharamkan...
Menetapkan suatu hukum dengan menghalalkan atau mengharamkan sesuatu, sepenuhnya hak Allah swt, karena Dialah yang berkuasa. Dialah yang disembah, ditaati segala perintah-Nya dan dijauhi segala larangan-Nya. Kalau ada seseorang mengharamkan sesuatu atau menghalalkannya maka sebenarnya orang itu telah menyamakan dirinya dengan Allah, dan tidak boleh diikuti. Membenarkan orang itu sama dengan mempersekutukan Allah dan mengakui bahwa di samping Allah ada yang berhak dibenarkan dan dipatuhi hukumnya. Demikianlah halnya orang musyrik, mereka menyembah dan mematuhi perintah selain Allah berupa berhala-berhala, pemimpin-pemimpin yang menguasai berhala-berhala itu, mereka tidak diakui oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai orang mukmin selama mereka mempunyai kepercayaan seperti itu.
Di sini ditegaskan makanan yang diharamkan ada empat macam itu saja. Ada lagi beberapa jenis binatang yang dilarang dimakan berdasarkan ayat seperti yang tersebut di atas. Kemudian dijelaskan lagi bahwa tidak berdosa orang yang dalam keadaan darurat makan makanan yang diharamkan, apabila mereka benar-benar dalam keadaan darurat, seperti tidak ada lagi makanan yang akan dimakan, dan jika tidak dimakan akan membawa bahaya besar atau kematian. Sebenarnya mereka tidak ingin bahkan merasa jijik memakannya, tapi hanya sekadar untuk menyelamatkan jiwanya. Adapun memakan yang lebih dari itu hukumnya tetap haram. Ini kehendak Allah dan Allah tidak memberatkan seorang hamba lebih daripada kesanggupannya.
Menurut jumhur ulama, makanan yang haram dimakan, haram pula diperjualbelikan, karena najis, kecuali ulama Hanafi dan Zahiri yang mengatakan bahwa segala yang dapat dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan, seperti jual beli kotoran hewan dan sampah-sampah yang najis, karena dibutuhkan penggunaannya di kebun-kebun dan lain-lain.
Ayat tersebut menerangkan dengan jelas bahwa umat Islam dilarang memakan bangkai, darah dan daging babi. Darah dan bangkai sudah jelas, karena di dalamnya banyak mengandung racun. Sedangkan mengenai daging babi, mungkin perlu penjelasan lebih lanjut.
Menurut saintis, babi adalah binatang yang berbentuk seperti tong, dengan kaki yang pendek. Babi hutan yang ada saat ini diduga sebagai nenek moyang babi peliharaan. Babi hutan dapat berlari sangat cepat dan pandai berenang. Mereka termasuk pemakan segala macam makanan, mulai dari rumput sampai bangkai. Bahkan babi ternak menyukai kotorannya sendiri. Dengan demikian, bukan persoalan kebersihan peternakan babi yang perlu dibicarakan di sini, akan tetapi memang babi secara alami bukan binatang yang bersih. Bagaimanapun canggihnya sistem kebersihan yang diterapkan, sifat babi tersebut tidak berubah.
Sesuai dengan cara hidup alaminya yang sangat jorok, maka mereka memiliki kandungan antibodi (suatu zat yang dihasilkan tubuh untuk pertahanan diri terhadap penyakit) yang tinggi. Kandungan antibodi yang tinggi yang tersimpan di dalam daging babi, kurang menguntungkan kesehatan manusia yang memakannya. Termasuk dalam hal ini kandungan kolesterol dan lemak yang tinggi yang ada pada daging babi.
Kematangan seksual babi sangat cepat. Babi jantan sudah matang dan dapat membuahi pada umur delapan bulan. Sedangkan babi betina sudah dapat beranak setelah umur enam bulan. Mereka baru berhenti beranak pada umur 15 tahun. Babi betina dapat beranak sampai dengan 20 ekor dalam sekali pembuahan. Dorongan seksual babi sangat besar.
Pertumbuhan anak babi sangat cepat. Ketika lahir, beratnya sekitar 2 kg. Setelah enam bulan, beratnya dapat mencapai 100 kg. Berat babi dapat mencapai, yang terbesar ditemukan, 363 kg. Semua ini dapat terjadi karena babi memiliki hormon pertumbuhan dan hormon seksual yang sangat tinggi. Hal inilah yang menyebabkan babi banyak memiliki lemak. Kedua hormon tersebut (yang hadir dalam jumlah tinggi) juga menambah panjang daftar penyebab mengapa daging babi tidak baik untuk dikonsumsi.
Beberapa penelitian medis menyebutkan bahwa dalam tubuh babi terkandung beberapa virus yang dapat menyebabkan seseorang yang memakannya terjangkit suatu penyakit. Di samping itu satu penelitian menyebutkan bahwa satu dari enam orang di Amerika terserang kuman pada ototnya karena mengkonsumsi babi. Hal ini bisa terjadi karena dalam tubuh babi terkandung beberapa jenis cacing pita yang membahayakan. Seperti sudah banyak diketahui bahwa penyakit cacing pita Trichinellosis ditularkan melalui daging babi. Tenasolium adalah salah satu nama cacing yang berkembang biak dalam pencernaan yang panjangnya dapat mencapai delapan meter.
Beberapa penyakit yang merebak secara luas oleh penyakit dengan babi sebagai inangnya dapat disimak di bawah ini. Pada 1968 ditemukan sejenis kuman dari daging babi yang merupakan penyebab dari kematian sekian banyak pasien di Belanda dan Denmark. Pada 1918, flu Babi pernah menyerang banyak bagian dari dunia kita dan menelan korban jutaan orang. Flu ini kembali muncul pada 1977, dan di Amerika Serikat ketika itu dilakukan imunisasi yang menelan biaya mencapai 135 juta dolar.
Wabah virus flu burung dan SARS pada tahun 2005-2007 juga tidak lepas dari peran binatang babi sebagai hospes (inang) perantara bagi beberapa virus dari hewan lain yang juga dapat menular pada manusia seperti virus SARS dan flu burung.
Beberapa penyakit lainnya yang dapat ditimbulkan babi adalah menularkan penyakit influensa, radang otak (Japanese B. Encephalitis), peradangan mulut dan hati (Stomatitis dan Myocarditis) dan lainnya. Salah satu temuan baru yang terungkap setelah maraknya rekayasa genetika adalah ditemukannya virus-virus yang terdapat pada babi yang tidak terbunuh melalui cara dibakar atau pemasakan biasa. Ada juga cacing yang disebut Trichine yang dapat masuk dan berdiam di tubuh manusia selama bertahun-tahun.
Lemak babi mengandung complicated fats antara lain triglycerides, dan dagingnya mengandung kolesterol yang sangat tinggi, mencapai lima belas kali lipat lebih banyak dari daging sapi. Dalam Encydopedia Americana dijelaskan perbandingan antara kadar lemak yang terdapat pada babi, domba, dan kerbau. Dalam kadar berat yang sama, babi mengandung 50% lemak, domba 17%, dan kerbau tidak lebih dari 5%.
Beberapa bagian babi diketahui dapat digunakan untuk menggantikan organ manusia. Misalnya saja katup jantung babi adalah pengganti katup jantung manusia yang terbaik. Tetapi perlu dicermati, karena babi juga merupakan tempat hidupnya banyak bakteri, virus dan parasit yang berbahaya untuk manusia, maka kemungkinan akan menulari manusia yang menerima organ babi tersebut menjadi sangat tinggi.
181. "Barangsiapa mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Tafsir : Barang siapa mengubahnya, yaitu mengubah isinya saat menyamp...
Tafsir : Barang siapa mengubahnya, yaitu mengubah isinya saat menyampaikannya dengan menambah atau mengurangi wasiat itu, atau menyembunyikan dan tidak menyampaikannya setelah penerima wasiat mendengarnya, boleh jadi karena dia sebagai penerima wasiat, sebagai pencatat, atau sebagai saksi, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya dan tidak menyampaikannya kepada yang berhak. Ia sudah mengkhianati amanat yang diterimanya, dan itu sama hukumnya dengan mengkhianati Allah dan rasul-Nya. Sungguh, Allah Maha Mendengar seluruh pembicaraan yang disampaikan oleh pemberi wasiat dan juga bisikan hati orang yang mengubah atau menyembunyikan wasiat. Allah Maha Mengetahui isi wasiat yang dalam bentuk tulisan dan segala perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang terlibat.
Ayat 181 ini memperingatkan dengan tegas agar wasiat yang te...
Ayat 181 ini memperingatkan dengan tegas agar wasiat yang telah dibuat, jangan diubah oleh siapa pun juga. Barang siapa yang mengubah atau menggantinya dan ia telah mengetahui isi yang sebenarnya dari wasiat itu, maka dialah yang akan memikul segala dosa yang tidak dapat dielakkannya, karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mendengar.
182. "Tetapi barangsiapa khawatir bahwa pemberi wasiat (berlaku) berat sebelah atau berbuat salah, lalu dia mendamaikan antara mereka, maka dia tidak berdosa. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Tafsir : Tetapi barang siapa khawatir karena mengetahui atau melihat ...
Tafsir : Tetapi barang siapa khawatir karena mengetahui atau melihat tanda-tanda bahwa pemberi wasiat berlaku berat sebelah atau berbuat salah, baik disengaja maupun tidak, sehingga menyimpang dari ketentuan Allah, lalu dia mendamaikan antara mereka dengan meminta orang yang berwasiat berlaku adil dalam wasiatnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam, maka dia, yakni orang yang mendamaikan itu, tidak berdosa. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang kepada hambahamba-Nya yang bertobat.
Ayat ini memberikan penjelasan, yaitu kalau seseorang merasa...
Ayat ini memberikan penjelasan, yaitu kalau seseorang merasa khawatir bahwa orang yang berwasiat itu tidak berlaku adil dalam memberikan wasiatnya, maka tidak ada dosa baginya untuk menyuruh yang berwasiat agar berlaku adil dalam memberikan wasiatnya.
Apabila seseorang mengetahui bahwa wasiat yang telah dibuat itu ternyata tidak adil kemudian ia berusaha mendamaikan antara orang-orang yang menerima wasiat itu, sehingga terjadi perubahan-perubahan, maka hal itu tidaklah dianggap perubahan yang mengakibatkan dosa, tetapi perubahan dari yang tidak adil kepada yang adil, yang disetujui oleh pihak yang menerima bagian dari wasiat itu.
188. "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Tafsir : Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan y...
Tafsir : Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil seperti dengan cara korupsi, menipu, ataupun merampok, dan jangan pula kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim untuk bisa melegalkan perbuatan jahat kamu dengan maksud agar kamu dapat memakan, menggunakan, memiliki, dan menguasai sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa karena melanggar ketentuan Allah, padahal kamu mengetahui bahwa perbuatan itu diharamkan Allah.
Pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang makan harta...
Pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang makan harta orang lain dengan jalan bathil. "Makan" ialah "mempergunakan atau memanfaatkan", sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya. Batil ialah cara yang dilakukan tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah.
Para ahli tafsir mengatakan banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup bagian pertama ayat ini, antara lain:
1.Makan uang riba.
2.Menerima harta tanpa ada hak untuk itu.
3.Makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual.
Kemudian pada ayat bagian kedua atau bagian terakhir yang melarang menyuap hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebagian harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu atau saksi palsu. Rasulullah saw bersabda:
"Sesungguhnya saya adalah manusia dan kamu datang membawa suatu perkara untuk saya selesaikan. Barangkali di antara kamu ada yang lebih pintar berbicara sehingga saya memenangkannya, berdasarkan alasan- alasan yang saya dengar. Maka siapa yang mendapat keputusan hukum dari saya untuk memperoleh bagian dari harta saudaranya (yang bukan haknya) kemudian ia mengambil harta itu, maka ini berarti saya memberikan sepotong api neraka kepadanya". (Mendengar ucapan itu) keduanya saling menangis dan masing-masing berkata. Saya bersedia mengikhlaskan harta bagian saya untuk teman saya. Lalu Rasulullah saw memerintahkan, "Pergilah kamu berdua dengan penuh rasa persaudaraan dan lakukanlah undian dan saling menghalalkan bagianmu masing-masing menurut hasil undian itu ". (Riwayat Malik, Ahmad, al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain)
198. "Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu."
Tafsir : Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu beru...
Tafsir : Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu beru-pa rezeki yang halal melalui berdagang, menawarkan jasa, dan menyewakan barang. Di antara kaum muslim ada yang merasa berdosa untuk berdagang dan mencari rezeki yang halal pada musim haji, padahal Allah membolehkannya dengan cara-cara yang diatur dalam Al-Qur'an. Maka apabila kamu bertolak dari Arafah setelah wukuf, sejak matahari terbenam pada tanggal 9 Zulhijah dan sudah sampai di Muzdalifah, maka berzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam, yakni di Muzdalifah, dengan tahlil, talbiah, takbir, dan tahmid. Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu mengikuti agama yang benar, keyakinan yang kukuh, ibadah yang istikamah, dan akhlak yang mulia, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu. Zikir itu merupakan rasa syukur atas nikmat Allah yang telah membimbing para jamaah haji menjadi orang-orang beriman.
Pada musim haji seseorang tidak dilarang berusaha, seperti b...
Pada musim haji seseorang tidak dilarang berusaha, seperti berdagang dan lain-lain, asal jangan mengganggu tujuan yang utama, yaitu mengerjakan haji dengan sempurna. Ayat ini diturunkan sehubungan dengan keragu-raguan orang Islam pada permulaan datangnya Islam untuk berusaha mencari rezeki, sehingga banyak di antara mereka yang menutup toko-toko mereka pada waktu musim haji, karena takut berdosa. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu 'Abbas, dia berkata, "Pada zaman jahiliah ada 3 pasar, yaitu Ukaz, Majannah, dan Zulmajaz."
Pada waktu musim haji, kaum Muslimin merasa berdosa berdagang di pasar-pasar itu, lalu mereka bertanya kepada Rasulullah saw, maka turunlah ayat ini. Berusaha mencari rezeki yang halal selama mengerjakan haji adalah dibolehkan selama usaha itu dilakukan secara sambilan, bukan menjadi tujuan. Tujuan utama ialah mengerjakan ibadah haji dengan penuh takwa kepada Allah dan dengan hati yang tulus ikhlas.
Kemudian dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada setiap orang yang mengerjakan haji agar berzikir kepada Allah bila telah bertolak dari Padang Arafah menuju ke Muzdalifah, yaitu bila telah sampai di Masy'aril Haram. Masy'aril Haram ialah sebuah bukit di Muzdalifah yang bernama Quzah. Bila telah sampai di tempat itu hendaknya memperbanyak membaca doa, takbir, dan talbiyah. Berzikirlah kepada Allah dengan hati yang khusyuk dan tawadhu', sebagai tanda bersyukur kepada-Nya atas karunia dan hidayah-Nya yang telah melepaskan seseorang dari penyakit syirik pada masa dahulu, menjadi orang yang telah bertauhid murni kepada Allah swt.
203. "Dan berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Barangsiapa mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan-Nya."
Tafsir : Dan berzikirlah kepada Allah dengan membaca takbir sesudah s...
Tafsir : Dan berzikirlah kepada Allah dengan membaca takbir sesudah salat lima waktu dan ketika melontar pada hari yang telah ditentukan jumlahnya, yaitu hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Barang siapa mempercepat meninggalkan Mina setelah dua hari, tanggal 11 dan 12 Zulhijah, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa mengakhirkannya hingga tanggal 13 Zulhijah, tidak ada dosa pula baginya, yakni bagi orang yang bertakwa, yaitu orang-orang menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya di dalam berhaji. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan-Nya, yakni kamu semua akan dikumpulkan kepada-Nya kelak pada hari Kiamat. Demikianlah, Allah menjelaskan tata cara yang benar dalam melaksanakan ibadah haji yang disyariatkan bagi orang-orang yang beriman.
Setelah jamaah haji berada di Mina, kembali dari Arafah, sek...
Setelah jamaah haji berada di Mina, kembali dari Arafah, sekali lagi Allah memperingatkan agar mereka berzikir mengingat Allah, yakni bertakbir pada hari-hari tertentu, yaitu pada hari-hari tasyrik (11,12,13 Zulhijah) dengan meninggalkan kebiasaan pada zaman jahiliah, yaitu pada hari-hari itu mereka mengadakan rapat besar untuk bermegah-megah, menonjolkan jasa nenek-moyangnya, dan hal-hal lain yang menjadi kebanggaan masing-masing. Untuk ini, maka di kala Nabi Muhammad, selesai mengerjakan haji wada', beliau memberikan khutbah pengarahan di Mina, sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Allah memerintahkan agar para jamaah haji berzikir mengingat Allah pada hari-hari tertentu. Jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hari-hari tertentu, yaitu tiga hari sesudah hari raya haji, tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah. Arti zikir dalam ayat ini adalah takbir dan dilakukan pada setiap selesai melakukan salat fardu dan pada setiap kali melempar jumrah. Dan lafal takbir tersebut adalah sebagai berikut:
Allah Mahabesar; Allah Mahabesar, Allah Mahabesar; Tidak ada Tuhan melainkan Allah. Allah Mahabesar; Allah Mahabesar; Dan segala puji hanya untuk Allah.
Takbir sesudah salat Asar pada hari ketiga tasyrik merupakan takbir terakhir dalam rangka pelaksanaan perintah takbir yang disebutkan dalam ayat ini.
Para jamaah haji yang berada di Mina dua hari sesudah hari raya haji, boleh segera kembali ke Mekah. Mereka berada di Mina untuk melempar jumrah. Karena itu jamaah haji wajib bermalam di Mina hanya pada malam pertama dan kedua dari hari-hari tasyrik. Mereka boleh pula belakangan kembali ke Mekah, dengan demikian mereka berada di Mina selama tiga hari, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Mana saja dari dua hal tersebut yang dipilih dan dikerjakan oleh mereka, tidak ada dosa baginya, sekalipun yang kembali belakangan (3 hari di Mina) itu lebih afdal.
Ketentuan ini adalah satu penegasan dari Allah swt untuk menghilangkan pendirian orang-orang jahiliah yang sebagian berpendapat bahwa orang yang segera kembali ke Mekah berdosa, dan sebagian lagi berpendapat bahwa orang yang terlambat kembali ke Mekah itulah yang berdosa. Bagi mereka yang bersegera kembali ke Mekah (dua hari sesudah hari raya) dinamakan nafar awal (rombongan pertama), sedangkan menunda sampai hari ketiga dinamakan nafar sani (rombongan kedua). Bagi nafar awal, mereka harus meninggalkan Mina pada hari kedua tasyrik, sesudah melontar jumrah dan sesudah tengah hari sebelum matahari terbenam.
Kalau mereka sampai waktu terbenamnya matahari belum juga meninggalkan Mina karena sesuatu sebab, maka nafar awal menjadi batal dan mereka harus bermalam lagi dan baru bisa meninggalkan Mina sesudah melontar jumrah pada hari ketiga tasyrik sesudah tengah hari.
Kelonggaran dan kesempatan memilih ini diberikan Allah kepada para jamaah haji karena kedua hal itu dapat dilaksanakan dengan penuh ketakwaan kepada Allah swt. Bagi yang bersegera karena takut melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti membunuh binatang-binatang terlarang, tidur dengan istrinya (bersanggama), dan hal-hal yang masih dilarang sesudah tahallul pertama sebelum tahallul kedua, dan bagi yang menunda, adalah karena ingin melakukan yang afdal dan meyakini bahwa dia sanggup menjauhi segala larangan tersebut.
Oleh karena pentingnya takwa dan untuk memantapkan takwa itu dalam hati, Allah swt, menekankan sekali lagi dengan firmannya:
... Dan bertakwalah kepada Allah,... (al-Baqarah/2: 203)
Lalu disusul dengan kata-kata yang dapat menguatkan hati untuk bertakwa, yaitu:
... Dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya¦. (al-Baqarah/2: 203)
Seseorang yang mengetahui dan meyakini bahwa ia akan dikumpulkan di hari kemudian serta mempertanggungjawabkan segala amal perbuatannya di dunia, tentu akan lebih banyak berbuat kebaikan dan menambah takwanya kepada Allah swt