173. "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Tafsir : Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu beberapa hal. Per...
Tafsir : Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu beberapa hal. Pertama, bangkai, yaitu binatang yang mati tidak dengan disembelih secara sah menurut ketentuan agama; kedua, darah yang aslinya mengalir, bukan limpa dan hati yang aslinya memang beku; ketiga, daging babi dan bagian tubuh babi lainnya seperti tulang, lemak, dan lainnya serta produk turunannya; dan, keempat, daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, yaitu hewan persembahan untuk patung dan roh halus yang dianggap oleh orang musyrik dapat memberikan perlindungan dan keselamatan. Tetapi barang siapa terpaksa memakannya karena kalau tidak memakannya diduga menyebabkan kematian akibat kelaparan, bukan karena menginginkannya tetapi memang tidak ada makanan lain, dan tidak pula melampaui batas karena yang dimakan hanya sekadar untuk bertahan hidup, maka tidak ada dosa baginya memakan makanan yang diharamkan itu. Sungguh, Allah Maha Pengampun terhadap dosa yang dilakukan oleh hamba-Nya, apalagi dosa yang tidak disengaja. Allah Maha Penyayang kepada seluruh hamba-Nya, sehingga dalam keadaan darurat Dia membolehkan memakan makanan yang diharamkan agar hamba-Nya tidak mati kelaparan.
Menetapkan suatu hukum dengan menghalalkan atau mengharamkan...
Menetapkan suatu hukum dengan menghalalkan atau mengharamkan sesuatu, sepenuhnya hak Allah swt, karena Dialah yang berkuasa. Dialah yang disembah, ditaati segala perintah-Nya dan dijauhi segala larangan-Nya. Kalau ada seseorang mengharamkan sesuatu atau menghalalkannya maka sebenarnya orang itu telah menyamakan dirinya dengan Allah, dan tidak boleh diikuti. Membenarkan orang itu sama dengan mempersekutukan Allah dan mengakui bahwa di samping Allah ada yang berhak dibenarkan dan dipatuhi hukumnya. Demikianlah halnya orang musyrik, mereka menyembah dan mematuhi perintah selain Allah berupa berhala-berhala, pemimpin-pemimpin yang menguasai berhala-berhala itu, mereka tidak diakui oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai orang mukmin selama mereka mempunyai kepercayaan seperti itu.
Di sini ditegaskan makanan yang diharamkan ada empat macam itu saja. Ada lagi beberapa jenis binatang yang dilarang dimakan berdasarkan ayat seperti yang tersebut di atas. Kemudian dijelaskan lagi bahwa tidak berdosa orang yang dalam keadaan darurat makan makanan yang diharamkan, apabila mereka benar-benar dalam keadaan darurat, seperti tidak ada lagi makanan yang akan dimakan, dan jika tidak dimakan akan membawa bahaya besar atau kematian. Sebenarnya mereka tidak ingin bahkan merasa jijik memakannya, tapi hanya sekadar untuk menyelamatkan jiwanya. Adapun memakan yang lebih dari itu hukumnya tetap haram. Ini kehendak Allah dan Allah tidak memberatkan seorang hamba lebih daripada kesanggupannya.
Menurut jumhur ulama, makanan yang haram dimakan, haram pula diperjualbelikan, karena najis, kecuali ulama Hanafi dan Zahiri yang mengatakan bahwa segala yang dapat dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan, seperti jual beli kotoran hewan dan sampah-sampah yang najis, karena dibutuhkan penggunaannya di kebun-kebun dan lain-lain.
Ayat tersebut menerangkan dengan jelas bahwa umat Islam dilarang memakan bangkai, darah dan daging babi. Darah dan bangkai sudah jelas, karena di dalamnya banyak mengandung racun. Sedangkan mengenai daging babi, mungkin perlu penjelasan lebih lanjut.
Menurut saintis, babi adalah binatang yang berbentuk seperti tong, dengan kaki yang pendek. Babi hutan yang ada saat ini diduga sebagai nenek moyang babi peliharaan. Babi hutan dapat berlari sangat cepat dan pandai berenang. Mereka termasuk pemakan segala macam makanan, mulai dari rumput sampai bangkai. Bahkan babi ternak menyukai kotorannya sendiri. Dengan demikian, bukan persoalan kebersihan peternakan babi yang perlu dibicarakan di sini, akan tetapi memang babi secara alami bukan binatang yang bersih. Bagaimanapun canggihnya sistem kebersihan yang diterapkan, sifat babi tersebut tidak berubah.
Sesuai dengan cara hidup alaminya yang sangat jorok, maka mereka memiliki kandungan antibodi (suatu zat yang dihasilkan tubuh untuk pertahanan diri terhadap penyakit) yang tinggi. Kandungan antibodi yang tinggi yang tersimpan di dalam daging babi, kurang menguntungkan kesehatan manusia yang memakannya. Termasuk dalam hal ini kandungan kolesterol dan lemak yang tinggi yang ada pada daging babi.
Kematangan seksual babi sangat cepat. Babi jantan sudah matang dan dapat membuahi pada umur delapan bulan. Sedangkan babi betina sudah dapat beranak setelah umur enam bulan. Mereka baru berhenti beranak pada umur 15 tahun. Babi betina dapat beranak sampai dengan 20 ekor dalam sekali pembuahan. Dorongan seksual babi sangat besar.
Pertumbuhan anak babi sangat cepat. Ketika lahir, beratnya sekitar 2 kg. Setelah enam bulan, beratnya dapat mencapai 100 kg. Berat babi dapat mencapai, yang terbesar ditemukan, 363 kg. Semua ini dapat terjadi karena babi memiliki hormon pertumbuhan dan hormon seksual yang sangat tinggi. Hal inilah yang menyebabkan babi banyak memiliki lemak. Kedua hormon tersebut (yang hadir dalam jumlah tinggi) juga menambah panjang daftar penyebab mengapa daging babi tidak baik untuk dikonsumsi.
Beberapa penelitian medis menyebutkan bahwa dalam tubuh babi terkandung beberapa virus yang dapat menyebabkan seseorang yang memakannya terjangkit suatu penyakit. Di samping itu satu penelitian menyebutkan bahwa satu dari enam orang di Amerika terserang kuman pada ototnya karena mengkonsumsi babi. Hal ini bisa terjadi karena dalam tubuh babi terkandung beberapa jenis cacing pita yang membahayakan. Seperti sudah banyak diketahui bahwa penyakit cacing pita Trichinellosis ditularkan melalui daging babi. Tenasolium adalah salah satu nama cacing yang berkembang biak dalam pencernaan yang panjangnya dapat mencapai delapan meter.
Beberapa penyakit yang merebak secara luas oleh penyakit dengan babi sebagai inangnya dapat disimak di bawah ini. Pada 1968 ditemukan sejenis kuman dari daging babi yang merupakan penyebab dari kematian sekian banyak pasien di Belanda dan Denmark. Pada 1918, flu Babi pernah menyerang banyak bagian dari dunia kita dan menelan korban jutaan orang. Flu ini kembali muncul pada 1977, dan di Amerika Serikat ketika itu dilakukan imunisasi yang menelan biaya mencapai 135 juta dolar.
Wabah virus flu burung dan SARS pada tahun 2005-2007 juga tidak lepas dari peran binatang babi sebagai hospes (inang) perantara bagi beberapa virus dari hewan lain yang juga dapat menular pada manusia seperti virus SARS dan flu burung.
Beberapa penyakit lainnya yang dapat ditimbulkan babi adalah menularkan penyakit influensa, radang otak (Japanese B. Encephalitis), peradangan mulut dan hati (Stomatitis dan Myocarditis) dan lainnya. Salah satu temuan baru yang terungkap setelah maraknya rekayasa genetika adalah ditemukannya virus-virus yang terdapat pada babi yang tidak terbunuh melalui cara dibakar atau pemasakan biasa. Ada juga cacing yang disebut Trichine yang dapat masuk dan berdiam di tubuh manusia selama bertahun-tahun.
Lemak babi mengandung complicated fats antara lain triglycerides, dan dagingnya mengandung kolesterol yang sangat tinggi, mencapai lima belas kali lipat lebih banyak dari daging sapi. Dalam Encydopedia Americana dijelaskan perbandingan antara kadar lemak yang terdapat pada babi, domba, dan kerbau. Dalam kadar berat yang sama, babi mengandung 50% lemak, domba 17%, dan kerbau tidak lebih dari 5%.
Beberapa bagian babi diketahui dapat digunakan untuk menggantikan organ manusia. Misalnya saja katup jantung babi adalah pengganti katup jantung manusia yang terbaik. Tetapi perlu dicermati, karena babi juga merupakan tempat hidupnya banyak bakteri, virus dan parasit yang berbahaya untuk manusia, maka kemungkinan akan menulari manusia yang menerima organ babi tersebut menjadi sangat tinggi.
259. "Atau seperti orang yang melewati suatu negeri yang (bangunan-bangunannya) telah roboh hingga menutupi (reruntuhan) atap-atapnya, dia berkata, “Bagaimana Allah menghidupkan kembali (negeri) ini setelah hancur?” Lalu Allah mematikannya (orang itu) selama seratus tahun, kemudian membangkitkannya (menghidupkannya) kembali. Dan (Allah) bertanya, “Berapa lama engkau tinggal (di sini)?” Dia (orang itu) menjawab, “Aku tinggal (di sini) sehari atau setengah hari.” Allah berfirman, “Tidak! Engkau telah tinggal seratus tahun. Lihatlah makanan dan minumanmu yang belum berubah, tetapi lihatlah keledaimu (yang telah menjadi tulang belulang). Dan agar Kami jadikan engkau tanda kekuasaan Kami bagi manusia. Lihatlah tulang belulang (keledai itu), bagaimana Kami menyusunnya kembali, kemudian Kami membalutnya dengan daging.” Maka ketika telah nyata baginya, dia pun berkata, “Saya mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”"
Tafsir : Atau tidakkah kamu perhatikan kisah seperti cerita orang yan...
Tafsir : Atau tidakkah kamu perhatikan kisah seperti cerita orang yang melewati suatu negeri yang bangunan-bangunannya telah roboh hingga menutupi reruntuhan atap-atapnya, sehingga negeri itu tidak lagi berpenduduk. Melihat keadaan demikian, dia berkata dalam hati," Bagaimana Allah menghidupkan kembali negeri ini setelah hancur?" Dia berkata demikian bukan karena tidak percaya kemampuan Allah menghidupkan yang telah mati; dia hanya mempertanyakan cara Allah menghidupkannya.
Untuk membuktikan kekuasaan-Nya, lalu Allah mematikannya selama seratus tahun, kemudian menghidupkan dan membangkitkannya kembali. Setelah mengalami kematian dan dibangkitkan kembali, Dia (Allah) bertanya, "Berapa lama engkau tinggal di sini? "Dia, pria itu, menjawab, "Aku tinggal di sini sehari atau setengah hari." Ia tidak tahu persis berapa lama ia di sana sebab tidak ada perubahan berarti yang ia rasakan atau lihat pa-da dirinya. Allah berfirman," Tidak! Engkau telah tinggal seratus tahun. Lihatlah makanan dan minumanmu yang belum berubah, tidak basi, tidak juga berkurang dari sebelumnya, tetapi lihatlah keledaimu yang telah mati seratus tahun yang lalu, menyisakan tulang belulang. Dan Kami lakukan ini semua agar Kami jadikan engkau tanda kekuasaan Kami bagi manusia yang hidup setelah negeri itu mereka bangun kembali. Untuk mengetahui bagaimana cara Allah menghidupkan kembali yang telah mati, lihatlah tulang belulang keledai itu, bagaimana Kami menyusunnya kembali, kemudian Kami membalutnya dengan daging, maka hidup dan bangkitlah keledai itu seperti sedia kala. "Maka ketika telah nyata baginya bukti kekuasaan Allah dalam menghidupkan kembali objek yang telah mati, dia pun berkata, "Saya mengetahui berdasar pandangan mata dan pengalaman setelah sebelumnya saya tahu berdasar argumen logika, bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu."
Dalam ayat ini, Allah memberikan perumpamaan lain, yang juga...
Dalam ayat ini, Allah memberikan perumpamaan lain, yang juga bertujuan untuk membuktikan kekuasaan-Nya. Akan tetapi tokoh yang dikemukakan dalam perumpamaan ini bukanlah seorang yang ingkar dan tidak percaya kepada kekuasaan-Nya, melainkan seorang yang pada mulanya masih ragu tentang kekuasaan Allah, tetapi setelah melihat berbagai bukti yang nyata maka dia beriman dengan sepenuh hatinya dan mengakui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
Disebutkan bahwa orang itu pada suatu kali berjalan melalui suatu desa yang sudah merupakan puing-puing belaka. Bangunannya sudah roboh, sehingga atap-atap yang jatuh ke tanah sudah tertimbun oleh reruntuhan dindingnya. Karena masih meragukan kekuasaan Allah, maka ketika dia menyaksikan puing-puing tersebut dia berkata, "Mungkinkah Allah menghidupkan kembali desa yang telah roboh ini, dan mengembalikannya kepada keadaan semula?"
Keraguannya tentang kekuasaan Allah untuk dapat mengembalikan desa itu kepada keadaan semula, dapat kita terapkan kepada sesuatu yang lebih besar dari itu, yakni: "Kuasakah Allah untuk menghidupkan makhluk-Nya kembali pada Hari Kebangkitan, setelah mereka semua musnah pada hari kiamat?"
Oleh karena orang tersebut bukan orang kafir, melainkan orang yang masih berada dalam tingkat keragu-raguan tentang kekuasaan Allah, dan dia memerlukan bukti dan keterangan, maka Allah berbuat sesuatu yang akan memberikan keterangan dan bukti tersebut kepadanya. Kejadian tersebut adalah demikian: Setelah dia menemukan desa itu sunyi sepi dan bangunan-bangunannya sudah menjadi puing, dia masih menemukan di sana pohon-pohon yang sedang berbuah. Lalu dia berhenti di suatu tempat, dan setelah menambatkan keledainya maka dia mengambil buah-buahan dan dimakannya. Sesudah makan ia pun tertidur. Pada saat itu Allah swt mematikannya, yaitu dengan mengeluarkan rohnya dari jasadnya. Seratus tahun kemudian Allah swt menghidupkan-Nya kembali, dengan mengembalikannya seperti keadaan semula, dan mengembalikan ruhnya ke tubuhnya. Proses "menghidupkan kembali" ini berlangsung dengan cepat dan mudah, tanpa melalui masa kanak-kanak dan sebagainya. Sisa makanan yang ditinggalkannya sebelum dia dimatikan, ternyata masih utuh dan tidak rusak, sedang keledainya sudah mati, tinggal tulang-belulang belaka. Setelah dia dihidupkan seperti semula, maka Allah mengajukan suatu pertanyaan kepadanya, "Sudah berapa lamakah kamu berada di tempat itu?" Allah swt mengajukan pertanyaan itu untuk menunjukkan kepadanya bahwa dia tidak dapat mengetahui segala sesuatu, termasuk hal ihwal dirinya sendiri. Hal ini ternyata benar. Orang itu menyangka bahwa dia berada di tempat itu baru sebentar saja, yaitu sehari atau setengah hari. Sebab itu dia menjawab, "Aku berada di tempat ini baru sehari atau setengah hari saja".
Lalu Allah menerangkan kepadanya bahwa dia telah berada di tempat itu seratus tahun lamanya. Kemudian Allah menyuruhnya untuk memperhatikan sisa-sisa makanan dan minuman yang ditinggalkannya seratus tahun yang lalu, yang masih utuh dan tidak rusak. Ini membuktikan kekuasaan Allah, sebab biasanya makanan menjadi rusak setelah dua atau tiga hari saja. Allah juga menyuruhnya untuk memperhatikan keledainya yang telah menjadi tulang-belulang pada tempat itu. Kemudian Allah memperlihatkan kepadanya bagaimana Dia menyusun tulang-tulang itu di tempat dan susunannya semula. Sesudah itu diberi-Nya daging dan kulit serta alat tubuh lainnya, serta ditiupkan-Nya roh ke tubuh keledai itu sehingga ia hidup kembali.
Setelah melihat berbagai kenyataan itu semuanya, maka orang tersebut menyatakan imannya dengan ucapan, "Sekarang aku yakin benar bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, termasuk menghidupkan kembali makhluk yang sudah mati." Berdasarkan keyakinan itu hilanglah keragu-raguannya tentang hari kebangkitan.
Dalam ayat ini Allah swt. tidak menjelaskan nama orang tersebut serta nama negeri yang dilaluinya. Yang penting dalam ayat ini adalah pelajaran yang dapat diambil dari peristiwa itu.
Bukti-bukti kekuasaan Allah yang diperlihatkan dalam ayat ini adalah sebagai berikut:
1.Orang itu dihidupkan kembali sesudah dia mati seratus tahun lamanya. Tulang-belulang keledainya menjadi bukti untuk memastikan bahwa keledainya itu benar-benar telah mati sejak waktu yang lama. Allah kuasa menghidupkannya kembali.
2.Sisa-sisa makanan dan minumannya seratus tahun yang lalu itu ternyata masih utuh, tentu saja atas kehendak dan kekuasaan Allah. Ini membuktikan kekuasaan-Nya sebab dalam keadaan biasa, makanan dan minuman akan rusak setelah beberapa hari. Atau makanan itu memang telah rusak, tetapi Allah dapat mengembalikannya seperti semula. Ini pun menunjukkan kekuasaan-Nya.
3.Keledainya yang telah lama mati dan tinggal tulang-belulangnya, oleh Tuhan dihidupkan kembali seperti semula. Hal ini dilakukan di hadapan mata orang tersebut agar dapat disaksikan dengan nyata.
Semua hal itu merupakan bukti yang nyata tentang kekuasaan Allah, dan bahwa Allah kuasa menciptakan sesuatu, dan kuasa pula untuk mengulangi kejadian makhluknya. Maka sirnalah segala macam syubhat dan keraguan, dan timbullah keyakinan yang kokoh tentang keesaan dan kekuasaan Allah. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu, termasuk membangkitkan dan menghidupkan kembali makhluk-Nya di akhirat sesudah kiamat.
3. "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Tafsir : Pada ayat yang lalu telah dijelaskan beberapa perbuatan yang...
Tafsir : Pada ayat yang lalu telah dijelaskan beberapa perbuatan yang diharamkan. Ayat ini menguraikan lebih terperinci makanan-makanan yang diharamkan. Ada sepuluh jenis makanan yang diharamkan, semuanya berasal dari hewan. Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam Surah alAn'a m/6: 145, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, demikian pula diharamkan daging hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas adalah halal hukumnya kalau sempat disembelih sebelum mati.
Dan diharamkan pula hewan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula mengundi nasib dengan anak panah. Orang Arab Jahiliah menggunakan anak panah untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Mereka mengambil tiga buah anak panah yang belum memakai bulu, masing-masing anak panah itu ditulis dengan kata-kata "lakukan"," jangan lakukan", dan anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa. Semua anak panah itu diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Kakbah. Bila mereka hendak melakukan suatu perbuatan, maka mereka meminta agar juru kunci Kakbah mengambil salah satu dari tiga anak panah itu. Mereka melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sesuai dengan bunyi kalimat yang tertulis dalam anak panah yang diambilnya. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulangi sekali lagi. Janganlah melakukan yang demikian itu karena itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini, yaitu pada waktu Haji Wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad, orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Dalam ayat ini dijelaskan makanan-makanan yang diharamkan, y...
Dalam ayat ini dijelaskan makanan-makanan yang diharamkan, yaitu:
1.Bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Di antara hikmah diharamkan bangkai antara lain karena bangkai itu mengandung kuman yang sangat membahayakan kesehatan di samping keadaannya yang menjijikkan.
2.Darah, yaitu darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya. Hikmah diharamkan darah itu antara lain, karena mengandung kuman dan zat-zat kotor dari tubuh dan sukar dicernakan.
3.Daging babi, termasuk semua anggota tubuhnya.
4.Hewan yang disembelih dengan menyebut atau mengagungkan nama selain Allah, seperti menyebut nama berhala. Hikmah haramnya ialah karena mempersekutukan Allah.
5.Hewan mati tercekik. Banyak pendapat menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan mati tercekik, yaitu di antaranya mati karena diikat dan sebagainya, sehingga hewan itu mati dalam keadaan tidak berdaya. Hikmah haramnya sama dengan hikmah haramnya bangkai.
6.Hewan mati dipukul, yaitu hewan yang mati dipukul dengan benda keras atau dengan benda berat. Hikmah haramnya menurut sebagian pendapat karena darahnya tidak keluar, sehingga merusak dagingnya. Selain dari itu juga karena ada larangan menganiaya binatang dan jelas perbuatan itu dianggap melanggar hadis Nabi yang berbunyi:
Dari Syaddad bin Aus, Rasulullah saw, bersabda, "Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas setiap sesuatu, kalau kamu membunuh, bunuhlah dengan baik, dan kalau menyembelih, sembelihlah dengan baik, hendaklah seorang kamu mempertajam pisaunya dan jangan sampai tersiksa binatang sembelihannya." (Riwayat Ahmad, Muslim dan Ashabus-Sunan).
7.Hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi seperti jatuh dari atas bukit masuk ke dalam jurang. Hikmah haramnya sama dengan bangkai.
8.Hewan mati karena ditanduk oleh hewan lain. Hikmahnya sama dengan bangkai. Kalau masih sempat disembelih maka hukumnya halal.
9.Hewan yang mati diterkam binatang buas. Hikmahnya sama dengan bangkai, kalau masih sempat disembelih maka hukumnya halal.
10.Hewan yang disembelih untuk berhala, sebagaimana yang diperbuat oleh orang Arab pada zaman jahiliah yang menyembelih hewan di dekat berhala-berhala yang jumlahnya 360, terdapat di sekitar Kabah. Hikmah haramnya adalah karena perbuatan ini termasuk mempersekutukan Allah.
Selanjutnya diterangkan tentang haramnya mengundi nasib dengan anak panah, seperti yang dilakukan oleh orang Arab pada masa jahiliah, yaitu dengan mengambil tiga anak panah yang belum ada bulu, salah satu anak panah itu ditulis dengan perkataan: "Amarani rabbi" (Tuhanku telah menyuruhku), anak panah yang kedua ditulis dengan perkataan: "Nahani rabbi" (Tuhanku melarangku), sedang anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa. Anak panah itu disimpan di dalam Kabah. Jika mereka bermaksud mengerjakan pekerjaan yang besar dan penting, mereka minta tolong kepada penjaga Kabah mencabut salah satu dari ketiga anak panah tersebut dan melaksanakan apa yang tertulis pada anak panah yang diambil itu. Kalau terambil anak panah yang tidak ditulis apa-apa, maka undian diulangi lagi. Perbuatan ini dilarang karena mengandung syirik atau tahayul dan khurafat. Dalam hal ini menurut ajaran Rasulullah saw bila hendak memilih salah satu dari dua pekerjaan yang sama pentingnya atau memilih di antara melaksanakan atau tidak, maka hendaklah melaksanakan salat istikharah dua rakaat. Kalau undian biasa (qur'ah) yang tidak mengandung kefasikan atau tahayul dan khurafat, tidaklah diharamkan, seperti undian untuk mengambil salah satu bagian dari dua tumpukan yang sudah diusahakan sama banyaknya, siapa yang berhak dari masing-masing tumpukan itu lalu diadakan qur'ah (undian).
Selanjutnya diterangkan bahwa pada haji wada orang-orang kafir telah putus asa dalam usahanya untuk mengalahkan agama Islam. Oleh karena itu kaum Muslimin tidak boleh merasa takut kepada mereka tetapi hendaklah takut kepada Allah.
Selanjutnya dalam ayat ini dijelaskan lagi tentang sesuatu yang penting bagi Nabi Muhammad saw dan bagi seluruh umat Islam, bahwa Allah telah menyempurnakan agama Islam dan telah mencukupkan nikmat-Nya, serta telah rida agama Islam menjadi agama umat manusia.
Setelah ayat ini dibacakan oleh Nabi, maka Umar menangis lalu Nabi bertanya apa yang menyebabkan ia menangis. Umar menjawab, "Sesuatu yang sudah sempurna tidak ada yang ditunggu lagi kecuali kurangnya." Rasulullah membenarkan ucapan Umar itu (Riwayat Ibnu Jarir dan Harun bin Antarah dari ayahnya ). Diriwayatkan bahwa ayat ini turun di Arafah tanggal 9 Zulhijjah 10 H, hari Jumat sesudah asar. Sejarah telah mencatat: bahwa 81 hari sesudah turunnya ayat ini Nabi Muhammad saw pun wafat setelah menunaikan risalahnya selama kurang lebih 23 tahun. Memang ajaran Islam telah sempurna, walaupun segala persoalan belum dirinci, tetapi telah cukup sempurna dengan berbagai prinsip urusan duniawi maupun ukhrawi.
Kemudian pada akhir ayat ini diterangkan, bahwa orang-orang yang terpaksa makan makanan yang diharamkan Allah karena lapar tanpa niat untuk berbuat dosa, dibolehkan asal dia makan seperlunya saja, sekedar mempertahankan hidup. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Tafsir : Pada ayat ini dijelaskan tentang persoalan makanan yang bany...
Tafsir : Pada ayat ini dijelaskan tentang persoalan makanan yang banyak diperdebatkan oleh orang-orang musyrik. Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah, "Mengapa kami boleh memakan daging hewan yang kami sembelih sendiri dan tidak boleh memakan hewan yang dimatikan oleh Allah (yakni: bangkai)?" Turunlah ayat ini, Maka makanlah dari apa, yaitu daging hewan, yang ketika disembelih disebut nama Allah, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. Itu karena keimanan akan mendorong seseorang memakan apa yang dihalalkan dan menjauhi apa yang diharamkan.
Sabab Nuzul surah al-An'am ayat 118-121 diriwayatkan dalam S...
Sabab Nuzul surah al-An'am ayat 118-121 diriwayatkan dalam Sunan Abi Daud dan at-Tirmidzi dari Ibnu 'Abbas, beliau mengatakan, "orang-orang datang kepada Rasul saw, mereka berkata, "Wahai Rasulullah, apakah kita makan apa yang kita sembelih dan kita tidak makan apa yang disembelih Allah (bangkai)," maka turunlah ayat sampai pada firman Allah Pada ayat ini Allah membolehkan kaum Muslimin makan sembelihan yang disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, jika mereka benar-benar beriman kepada ayat-ayat Allah. Orang-orang musyrik dan golongan-golongan lainnya telah menjadikan upacara sembelihan itu sebagai satu upacara ritual. Mereka menyertakan dasar-dasar akidah dalam upacara penyembelihan. Mereka biasa melaksanakan penyembelihan untuk mendekatkan diri kepada berhala-berhalanya dan kepada pemimpin-pemimpinnya yang didewa-dewakan. Mereka suka menyebut nama berhala yang disanjungnya ketika menyembelih hewan dan perbuatan yang semacam ini termasuk syirik (mempersekutukan Allah). Setiap penyembelihan harus ditujukan semata-mata karena Allah. Oleh sebab itu kaum Muslimin dilarang makan sembelihan kaum musyrik karena jelas sembelihan itu membawa pada kemusyrikan.
119. "Dan mengapa kamu tidak mau memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah, padahal Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa. Dan sungguh, banyak yang menyesatkan orang dengan keinginannya tanpa dasar pengetahuan. Tuhanmu lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas."
Tafsir : Terhadap mereka yang masih ragu-ragu, Allah menjelaskan seba...
Tafsir : Terhadap mereka yang masih ragu-ragu, Allah menjelaskan sebagai berikut. Dan mengapa kamu tidak mau memakan dari apa, yakni daging hewan, yang ketika disembelih disebut nama Allah seperti dengan membaca "Bismillah" atau "Bismillah, Allahu Akbar” padahal Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu seperti mengonsumsi bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan apa yang disembelih bukan atas nama Allah (lihat: Surah al-An'am/6: 145) kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa seperti dalam keadaan sangat lapar yang jika dibiarkan akan berakibat kematian? Dalam keadaan terpaksa, seseorang boleh memakan apa yang sebelumnya diharamkan, tetapi sekadar untuk mempertahankan hidup, tidak melewati batas, tidak bersenang-senang, dan sebenarnya dia tidak menginginkan hal tersebut. Dan sungguh, banyak yang menyesatkan orang dengan keinginannya tanpa dasar pengetahuan, yaitu tanpa dasar dari wahyu Allah yang merupakan sumber kebenaran. Mereka sendiri sesat dengan menghalalkan dan mengharamkan makanan dengan semau mereka sendiri, dan menyesatkan orang lain. Tuhanmu lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas, dengan pengetahuan itu Allah akan memeberikan balasan kepada mereka secara adil.
Dalam ayat ini, Allah mengajukan pertanyaan, apa halangan ba...
Dalam ayat ini, Allah mengajukan pertanyaan, apa halangan bagi kaum Muslimin untuk tidak makan hewan yang halal yang disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya? Padahal Allah telah menjelaskan kepada mereka apa yang sesungguhnya diharamkan bagi mereka, sebagaimana firman-Nya:
Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan makannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi “ karena semua itu kotor “ atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi batas (darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang (al-An'am/6: 145)
Tetapi Allah memberikan keringanan kepada kaum Muslimin untuk makan makanan yang diharamkan jika dalam keadaan terpaksa. Di dalam Ushul Fiqh ada sebuah kaidah yang berbunyi:
"Keadaan darurat (memaksa) membolehkan makan apa yang diharamkan"
Tindakan sebagian besar manusia memang salah dan menyesatkan dengan cara penyembelihan yang mereka lakukan, sehingga mereka terperosok ke dalam tindakan syirik, dan jauh dari akidah yang benar, yaitu kepercayaan tauhid yang dibawa para nabi dan rasul yang diutus Allah untuk umat manusia seluruhnya.
Di antara umat Nabi Nuh terdapat beberapa pemimpin yang saleh. Setelah mereka wafat, pengikut-pengikutnya mendirikan beberapa patung untuk mengenang jasa-jasa mereka dan untuk mereka jadikan teladan yang baik. Lama kelamaan para pengikutnya melampaui batas, sehingga mereka memberikan penghormatan kepada patung-patung itu dengan cara menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada patung-patung itu, bahkan mereka memohon berkah dari patung-patung itu. Keadaan ini berlangsung terus, generasi demi generasi, dan akhirnya menyebar kepada umat yang lainnya, sehingga penghormatan yang dimaksud berubah menjadi keyakinan bahwa patung-patung itu pantas dihormati dan disembah.
121. "Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik."
Tafsir : Setelah Allah menjelaskan tentang daging hewan yang boleh di...
Tafsir : Setelah Allah menjelaskan tentang daging hewan yang boleh dimakan, pada ayat ini Allah menjelaskan tentang daging yang tidak boleh dimakan. Dan janganlah kamu memakan dari apa daging hewan yang ketika disembelih tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan, keluar dari ketentuan ajaran Islam dan ketaatan kepada Allah. Lalu Allah menjelaskan tentang sumber timbulnya kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan, dengan bisikan yang menyesatkan, kepada kawan-kawannya dan memberikan masukan kepada mereka agar mereka membantah kamu, seperti menghalalkan sesuatu yang haram dan sebaliknya, dengan alasan yang dibuat-buat. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik karena sengaja beralih dari aturan Allah kepada aturan lainnya.
Sabab Nuzul ayat ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Hakim...
Sabab Nuzul ayat ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Hakim dari Ibnu 'Abbas pada ayat mengatakan, "orang-orang datang kepada Nabi saw, mereka berkata: 'apa yang disembelih Allah jangan kalian makan, apa yang kalian sembelih, itulah yang kalian makan", maka turunlah ayat ini.
Sesungguhnya setan-setan, jin dan manusia itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar membantah kaum Muslimin. Ikrimah berkata, "Setan dari golongan Majusi setelah mendengar bahwa Nabi Muhammad, mengharamkan bangkai, mereka menulis kepada orang Quraisy yang pada waktu itu sering mengadakan surat-menyurat dengan orang-orang Majusi. Di dalam surat itu mereka mengatakan, "Muhammad mengaku dirinya telah mengikuti perintah Allah, tetapi mengapa ia beranggapan bahwa yang disembelih oleh manusia halal, tetapi yang disembelih oleh Allah (bangkai) adalah haram?" Lalu Allah menurunkan ayat ini.
Tentang makan daging hewan yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, ada beberapa pendapat di kalangan ulama Islam. Menurut Imam Malik, semua hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah ketika menyembelihnya haram dimakan. Menurut Imam Abu Hanifah, jika nama Allah tidak disebut dengan sengaja, maka haram makan daging hewan itu, dan jika tidak disebut karena lupa, maka halal makannya. Menurut Imam Syafi'i, semua hewan yang ketika menyembelihnya tidak disebut nama Allah, baik disengaja maupun karena lupa, maka dagingnya halal dimakan, asalkan orang yang menyembelihnya adalah Muslim.
Demikianlah jika kaum Muslimin mengikuti kehendak kaum musyrikin tentang menghalalkan bangkai, maka mereka pasti termasuk golongan musyrik. Ayat ini menunjukkan bahwa barang siapa yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah, maka mereka termasuk orang-orang musyrik, karena dengan demikian mereka telah menetapkan adanya pihak yang berhak membuat syariat selain Allah swt.
145. "Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Tafsir : Pada ayat-ayat yang lalu kaum musyrik dikritik dengan celaan...
Tafsir : Pada ayat-ayat yang lalu kaum musyrik dikritik dengan celaan yang tajam karena mereka mengharamkan sebagian dari hewan ternak tan-pa ada larangan dari Allah atau petunjuk dari nabi-nabi mereka, pada ayat ini dijelaskan berbagai makanan yang diharamkan untuk kaum muslim dan kaum Yahudi. Katakanlah kepada kaum musyrik yang membuat-buat aturan sendiri dan telah berdusta terhadap Allah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali empat jenis saja, yaitu (1) daging hewan yang mati dengan sendirinya atau sebab alamiah, biasa disebut dengan bangkai, (2) darah yang mengalir, (3) daging babi 'karena semua itu kotor' atau (4) hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Akan tetapi, barang siapa yang terpaksa memakannya bukan karena menginginkan dan tidak melebihi batas darurat, melainkan hanya sekadar untuk bisa bertahan dari kelaparan yang mengancam keselamatan jiwa, maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasulullah saw agar...
Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasulullah saw agar mengatakan kepada kaum musyrikin yang telah membuat-buat peraturan sendiri dan telah berdusta terhadap Allah, dan mengatakan kepada manusia lainnya bahwa dia tidak menemukan, dalam wahyu yang diwahyukan kepadanya, sesuatu yang diharamkan oleh Allah kecuali empat macam saja, yaitu:
1.Hewan yang mati dengan tidak disembelih sesuai dengan peraturan syariat, di antaranya hewan yang mati tidak disembelih, hewan yang mati tercekik, terpukul, terjatuh, dan lain sebagainya.
2.Darah yang mengalir atau yang keluar dari tubuh hewan yang disembelih atau karena luka, dan sebagainya. Tidak termasuk darah yang tidak mengalir seperti hati, limpa dan sisa darah yang melekat di daging. Ketentuan ini antara lain disebutkan dalam sebuah hadis:
Artinya:
"Dihalalkan untuk kami dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang, dan dihalalkan pula dua macam darah yaitu hati dan limpa". (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu 'Umar)
3.Daging babi dan semua bagian tubuhnya termasuk bulu, kulit, tulang, susu dan lemaknya.
4.Binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, seperti disembelih dengan menyebut nama berhala atau sesembahan lainnya selain Allah.
Orang yang terpaksa makan makanan tersebut karena sangat lapar dan tidak ada makanan yang lain, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampui batas, ia boleh memakannya sekadar untuk menghilangkan laparnya dan memelihara dirinya dari kematian.
Selain dari makanan yang diharamkan di atas, di dalam hadis banyak terdapat berbagai macam binatang yang dilarang memakannya, seperti yang terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah dan al-Bukhari dari Ibnu 'Umar bahwa beliau berkata:
"Nabi saw melarang makan makanan daging keledai peliharaan pada peperangan khaibar". (Riwayat al-Bukhari dari Ibnu 'Umar)
Juga tersebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:
"Rasulullah saw melarang makan semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang bercakar." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
69. "Dan para utusan Kami (para malaikat) telah datang kepada Ibrahim dengan membawa kabar gembira, mereka mengucapkan, “Selamat.” Dia (Ibrahim) menjawab, “Selamat (atas kamu).” Ma-ka tidak lama kemudian Ibrahim menyuguhkan daging anak sapi yang dipanggang."
Tafsir : Setelah dijelaskan kisah kaum Samud dan kedurhakaan mereka s...
Tafsir : Setelah dijelaskan kisah kaum Samud dan kedurhakaan mereka serta kesudahannya, kemudian dipaparkan kisah Nabi Ibrahim dan keluarganya ketika kedatangan tamu-tamu mulia yang tidak lain adalah para malaikat. Dan para utusan Kami, yakni para malaikat telah datang kepada Nabi Ibrahim dengan membawa kabar gembira tentang kelahiran putranya kelak yang akan lahir dari rahim Sarah istrinya, kemudian cucu yang akan lahir dari keturunannya, mereka mengucapkan, "Selamat, semoga keselamatan dan kebahagiaan selalu tercurah padamu wahai Nabi Ibrahim." Kemudian dia -Nabi Ibrahim- pun menjawab, "Selamat semoga kebahagiaan yang sempurna itu menyertaimu selamanya." Maka tidak lama kemudian sebagaimana layaknya tuan rumah yang baik, Nabi Ibrahim menyuguhkan daging anak sapi yang dipanggang untuk menjamu tamunya (Lihat: Surah az-Zariyat/51: 24-26). Ayat ini menganjurkan, memberi salam ketika berkunjung ke rumah orang, dan wajib hukumnya menjawab salam (Lihat: Surah an-Nisa /4: 86). Ayat ini juga memberi pelajaran untuk menghormati dan memuliakan tamu antara lain menjamu tamu.
Beberapa malaikat datang mengunjungi Nabi Ibrahim a.s. di ru...
Beberapa malaikat datang mengunjungi Nabi Ibrahim a.s. di rumah-nya untuk menyampaikan berita gembira kepadanya. Diriwayatkan dari Atha bahwa malaikat-malaikat itu terdiri dari Jibril, Mikail, dan Israfil a.s. Ada pula riwayat yang mengatakan mereka terdiri dari Jibril bersama tujuh malaikat lainnya. Mereka disambut oleh Nabi Ibrahim a.s. dengan sambutan yang baik sekali karena dia yakin bahwa tamunya yang penuh sopan-santun dan mengucapkan salam sebelum memasuki rumahnya adalah tamu-tamu terhormat dari kalangan orang-orang yang baik. Sudah menjadi kebiasaan bagi orang-orang Arab Badui bila kedatangan tamu, mereka harus disuguhi hidangan yang istimewa, sesuai dengan kesanggupan tuan rumah. Nabi Ibrahim a.s. pun menghidangkan untuk tamu-tamunya itu makanan yang lezat yaitu seekor domba yang dibakar di atas batu yang dipanaskan dan mempersilahkan mereka menikmati makanan yang istimewa itu. Tetapi tamu-tamu itu tidak mau menyentuh makanan itu, karena mereka adalah malaikat yang menyamar seperti manusia, sedang malaikat tidak membutuhkan makanan dan minuman.
14. "Dan Dialah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daging yang segar (ikan) darinya, dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai. Kamu (juga) melihat perahu berlayar padanya, dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur."
Tafsir : Dan Dia-lah yang menundukkan untukmu lautan yang terhampar l...
Tafsir : Dan Dia-lah yang menundukkan untukmu lautan yang terhampar luas dan menjadikannya tempat tinggal bagi binatang-binatang laut dan tumbuh kembang aneka perhiasan. Hal ini dimaksudkan agar kamu dapat menangkap ikan-ikannya dan memakan daging yang segar darinya, dan dari lautan itu pula kamu dapat mengeluarkan benda-benda yang bernilai tinggi, seperti mutiara, permata, dan semacamnya untuk menjadi perhiasan yang kamu pakai. Di samping itu, kamu juga melihat perahu pembawa barang-barang berat dan bahan-bahan makanan dapat berlayar padanya dengan mudah atas izin Allah. Dan Dia menundukkan laut agar kamu dapat memanfaatkannya dan mencari rezeki dari sebagian karunia-Nya yang terdapat di sana, dan agar kamu selalu bersyukur atas nikmat-nikmat yang dianugerahkan-Nya kepada kamu serta memanfaatkannya sesuai tujuan penciptaannya.
Selanjutnya, Allah swt menyebutkan nikmat-nikmat yang terdap...
Selanjutnya, Allah swt menyebutkan nikmat-nikmat yang terdapat di lautan yang diberikan kepada hamba-Nya. Dijelaskan bahwa Dia yang telah mengendalikan lautan untuk manusia. Maksudnya ialah mengendalikan segala macam nikmat-Nya yang terdapat di lautan agar manusia dapat memperoleh makanan dari lautan itu berupa daging yang segar, yaitu segala macam jenis ikan yang diperoleh manusia dengan jalan menangkapnya.
Penyerupaan ikan dengan daging yang segar agar dipahami bahwa yang boleh dimakan dari segala jenis ikan yang terdapat di dalam lautan itu ialah yang ditangkap dalam keadaan segar, meskipun binatang itu mati tanpa disembelih. Akan tetapi, apabila segala jenis ikan yang diperoleh itu dalam keadaan tidak segar, mati, apalagi telah membusuk, maka tidak boleh dimakan karena dikhawatirkan membahayakan kesehatan. Yang dimaksud dengan binatang yang mati di lautan ialah binatang yang mati dengan sendirinya atau karena sebab-sebab yang lain sehingga mengambang di permukaan air, bukan yang mati karena ditangkap oleh manusia.
Rasulullah bersabda:
Semua binatang laut yang mati karena kehabisan air makanlah dan semua binatang laut yang terdampar ke daratan dari lautan makanlah, tetapi binatang yang terapung di lautan janganlah dimakan. (Hadis dhaif riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Jabir)
Ikan yang mati di laut boleh dimakan sebab Nabi Muhammad saw bersabda:
Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (Riwayat Imam Empat dari Abu Hurairah)
Hendaklah dipahami sekali lagi bahwa bangkai binatang air laut yang halal dimakan ialah binatang yang ditangkap oleh manusia, yang terlempar ke daratan, yang mati karena kehabisan air, dan yang masih segar, bukan binatang yang mati terapung di lautan dan sudah membusuk.
Selanjutnya Allah swt menyebutkan nikmat lain yang dapat diperoleh manusia dari lautan, yaitu berupa perhiasan. Di antaranya adalah mutiara dan marjan
.
Mutiara adalah perhiasan yang diperoleh dari dalam tubuh sejenis lokan yang proses kejadiannya dimulai dengan masuknya semacam benda keras, pasir, atau benda asing lainnya ke dalam tubuh lokan. Karena sangat mengganggu bagi organ-organ tubuhnya, lokan mengeluarkan semacam cairan yang dapat mengeras untuk membungkus benda keras itu. Proses itu berlanjut terus-menerus sehingga lama-kelamaan terbentuk semacam benda bulat dan mengkilat, warnanya putih kebiru-biruan, kemerah-merahan, atau kekuning-kuningan yang sangat indah dipandang mata. Benda itu dikeluarkan oleh manusia dari lokan tadi, ada yang kecil dan ada yang besar sesuai dengan lamanya benda tersebut dalam tubuh lokan itu. Itulah yang dimaksud dengan mutiara.
Perhiasan yang lain adalah marjan, sebangsa tumbuh-tumbuhan yang hidup di dasar laut dan mirip dengan karang. Marjan itu diambil oleh manusia dari lautan dan dibuat menjadi kalung, gelang, atau perhiasan lain yang sangat indah. Semua itu berupa nikmat Allah yang diberikan kepada manusia yang tiada ternilai harganya.
Nikmat lain yang diberikan kepada manusia dari lautan ialah mereka dapat menjadikannya sebagai sarana lalu lintas pelayaran, baik oleh kapal layar ataupun kapal mesin. Kapal-kapal itu hilir mudik dari suatu negara ke negara lain untuk mengangkut segala macam barang perdagangan sehingga mempermudah perdagangan antar negara tersebut. Dari perdagangan itu, manusia mendapat rezeki karena keuntungan yang diperolehnya.
Nikmat-nikmat Allah itu disebutkan agar manusia mensyukuri semua nikmat yang diberikan-Nya kepada mereka. Juga dimaksudkan agar manusia dapat memahami betapa besar nikmat Allah yang telah diberikan pada mereka dan memanfaatkan nikmat yang tiada tara itu untuk beribadah kepada-Nya dan kesejahteraan mereka sendiri.
115. "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Tafsir : Ketahuilah, wahai Nabi Muhammad dan orang mukmin, bahwa sesu...
Tafsir : Ketahuilah, wahai Nabi Muhammad dan orang mukmin, bahwa sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu memakan bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih, kecuali binatang air dan belalang. Dia juga mengharamkan kamu meminum darah yang mengalir, bukan yang membeku seperti limpa dan hati; memakan daging babi dan seluruh bagian tubuhnya, dan memakan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Meski ketentuan Allah ini ketat, tetapi Allah juga memberi kelonggaran, yaitu barang siapa terpaksa memakannya akibat mengalami kondisi darurat, bukan karena menginginkannya dan tidak pula makan secara berlebihan dan melampaui batas yang diperbolehkan dalam kondisi demikian, maka dia tidaklah berdosa, karena sungguh, Allah Maha Pengampun atas kesalahan yang dilakukannya tanpa karena keinginannya sendiri, Maha Penyayang atas kesalahan yang sengaja dilakukannya, bila ia bertobat.
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan makanan yang diharamkan ba...
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan makanan yang diharamkan bagi orang-orang Islam. Makanan yang diharamkan dalam ayat ini ialah bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih atas nama berhala atau lainnya selain nama Allah. Pengharaman terhadap makanan tersebut semata-mata hak dan kebijaksanaan Allah swt dalam membimbing hamba-hamba-Nya. Sebagaimana firman Allah:
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki. (al-Ma'idah/5: 1)
Di antara hikmah atau maksud pelarangan terhadap makanan itu ada yang dapat dijangkau oleh akal (ta'aqquli), ada pula yang tidak terjangkau oleh akal (ta'abbudi). Bagi setiap orang Islam wajib menaati larangan Allah dengan ikhlas dan penuh keimanan.
Bangkai ialah hewan yang mati wajar oleh sebab alamiah, atau mati karena tidak disembelih menurut aturan Islam. Termasuk dalam pengertian bangkai di sini ialah binatang yang mati tercekik, mati terjepit (terpukul), mati terjatuh, ditanduk, dan dimakan oleh binatang buas.
Firman Allah swt:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. (al-Ma'idah/5: 3)
Semua bangkai haram dimakan kecuali bangkai ikan, sebagaimana firman Allah swt:
Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (al-Ma'idah/5: 96)
Darah yang diharamkan ialah darah yang mengalir atau darah yang dibekukan (marus). Hati dan ginjal tidak dipandang darah yang haram dimakan. Hadis Nabi saw:
Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan darah. Dua bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang, dan dua darah itu adalah hati dan limpa. (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu 'Umar)
Termasuk dalam pengertian daging babi ialah lemak, tulang dan seluruh bagian-bagiannya serta semua produk yang dibuat dari unsur babi dan turunannya. Babi tergolong binatang ternak yang paling kotor cara hidup dan makannya. Dagingnya mengandung bibit cacing pita yang banyak menimbulkan penyakit pada tubuh manusia.
Allah mengharamkan binatang yang disembelih yang dengan sengaja menyebut nama selain Allah, seperti nama patung, jin, dewa, wali, dan sebagainya. Pelarangan itu bertujuan untuk mencegah hal-hal yang cenderung kepada syirik.
An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim mengatakan bahwa jika maksud penyembelih menyebut nama selain Allah itu untuk membesarkan nama tersebut dan meniatkannya sebagai ibadah kepadanya, maka perbuatan itu dipandang syirik. Jika penyembelih bersikap demikian, dapat dinilai keluar dari agama (murtad). Demikian penjelasan an-Nawawi ketika memberikan uraian pada Hadis Nabi saw:
Allah mengutuk orang-orang yang menyembelih hewan untuk selain Allah. (Riwayat Muslim dari Ali bin Abi thalib)
Agama Islam adalah agama yang selalu memberi kelapangan kepada penganutnya. Tidak ada dalam Islam hal-hal yang menyusahkan dan mempersulit keadaan. Oleh karena itu, segala makanan yang diharamkan boleh dimakan bilamana seseorang berada dalam keadaan terpaksa atau darurat. Misalnya, seorang pemburu di tengah hutan dalam keadaan perut kosong jika dibiarkan dapat membinasakan dirinya sedang makanan lainnya tidak ada, dia diizinkan memakan makanan yang haram untuk mengatasi keadaannya, dengan syarat tidak didorong oleh keinginan untuk memakan makanan yang haram itu sendiri. Jika dia memakan makanan itu melebihi apa yang diperlukan, tidak dibenarkan. Sebab, hal itu dapat menimbulkan kesulitan baru bertalian dengan makanan yang mengandung penyakit itu. Sesungguhnya Allah swt mengampuni apa yang diperbuat hamba-Nya sewaktu dalam kesulitan, dan mengasihi mereka dengan memberi kelonggaran dalam kehidupan mereka di dunia.