128. "Ya Tuhan kami, jadikanlah kami orang yang berserah diri kepada-Mu, dan anak cucu kami (juga) umat yang berserah diri kepada-Mu dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara melakukan ibadah (haji) kami, dan terimalah tobat kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Penerima tobat, Maha Penyayang."
Tafsir : Ibrahim dan Ismail melanjutkan doanya, "Ya Tuhan kami, jadik...
Tafsir : Ibrahim dan Ismail melanjutkan doanya, "Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang-orang yang berserah diri dan tunduk kepada-Mu, dan jadikanlah juga anak cucu kami menjadi umat yang berserah diri dengan penuh keimanan kepada-Mu dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara, yakni manasik dan tempat-tempat melakukan ibadah haji kami, dan terimalah tobat kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Penerima tobat yang begitu banyak, Maha Penyayang dengan kasih sayang yang amat luas."
Orang-orang Arab diingatkan bahwa yang membangun Baitullah i...
Orang-orang Arab diingatkan bahwa yang membangun Baitullah itu adalah nenek moyang mereka yang bernama Ibrahim dan putranya Ismail. Ibrahim adalah nenek moyang orang-orang Arab melalui putranya Ismail. Sedangkan orang Israil melalui putranya Ishak. Seluruh orang Arab mengikuti agama Ibrahim.
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa yang membangun Baitullah ialah Nabi Ibrahim dan putranya Ismail. Tujuannya adalah untuk beribadah kepada Allah bukan untuk yang lain, sebagai peringatan bagi dirinya, yang akan diingat-ingat oleh anak cucunya di kemudian hari. Bahan-bahan untuk membangun Ka'bah itu adalah benda-benda biasa sama dengan benda-benda yang lain, dan bukan benda yang sengaja diturunkan Allah dari langit. Semua riwayat yang menerangkan Ka'bah secara berlebih-lebihan, adalah riwayat yang tidak benar, diduga berasal dari Isra'i1iyat. ) Mengenai al-hajar al-Aswad ) 'Umar bin al-Khatthab r.a. berkata pada waktu ia telah menciumnya:
"Dari Umar semoga Allah meridainya, bahwa dia telah mencium Hajarul Aswad dan berkata: "Sesungguhnya aku telah mengetahui bahwa engkau batu yang tidak dapat memberi mudarat dan tidak pula memberi manfaat. Kalau aku tidak melihat Rasulullah saw mencium engkau, tentu aku tidak akan mencium engkau." (Muttafaq 'Alaih)
Menurut riwayat ad-Daraqutni, Rasulullah saw pernah menyatakan sebelum mencium Hajar Aswad bahwa itu adalah batu biasa. Demikian pula halnya Abu Bakar r.a., dan sahabat-sahabat yang lain. Dari riwayat-riwayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Hajar Aswad adalah batu biasa saja. Perintah menciumnya berhubungan dengan ibadah, seperti perintah salat menghadap ke Ka'bah, perintah melempar jamrah di waktu melaksanakan ibadah haji dan sebagainya. Semuanya dilaksanakan semata-mata melaksanakan perintah Allah.
Setelah Ibrahim dan Ismail selesai meletakkan fondasi Ka'bah, mereka berdua berdoa: "Terimalah dari kami", (maksudnya ialah terimalah amal kami sebagai amal yang saleh, ridailah dan berilah pahala ...) "Allah Maha Mendengar" (maksudnya: Allah Maha Mendengar doa kami), dan "Allah Maha Mengetahui" (maksudnya: Allah Maha Mengetahui niat-niat dan maksud kami membangun dan mendirikan Ka'bah ini).
Dari ayat di atas dapat diambil hukum bahwa sunah hukumnya berdoa dan menyerahkan semua amal kita kepada Allah apabila telah selesai mengerjakannya. Dengan penyerahan itu berarti tugas seorang hamba ialah mengerjakan amal-amal yang saleh karena Allah, dan Allah-lah yang berhak menilai amal itu dan memberinya pahala sesuai dengan penilaian-Nya.
Dari ayat di atas juga dapat dimengerti bahwa Ibrahim a.s. dan putranya, Ismail a.s., berdoa kepada Allah setelah selesai mengerjakan amal yang saleh dengan niat dan maksud perbuatan itu semata-mata dilakukan dan dikerjakan karena Allah. Karena sifat dan bentuk perbuatan yang dikerjakannya itu diyakini sesuai dengan perintah Allah, maka ayah dan anak itu yakin pula bahwa amalnya itu pasti diterima Allah. Hal ini berarti bahwa segala macam doa yang dipanjatkan kepada Allah yang sifat, bentuk dan tujuannya sama dengan yang dilakukan oleh Ibrahim a.s. dengan putranya, pasti diterima Allah pula dan pasti diberi pahala yang baik dari sisi-Nya.
Pada ayat berikutnya (128) Ibrahim a.s. melanjutkan doanya, agar keturunannya menjadi umat yang tunduk dan patuh kepada Allah. Di dalam perkataan "Muslim" (tunduk patuh) terkandung pengertian bahwa umat yang dimaksud Ibrahim a.s. itu mempunyai sifat-sifat:
1. Memurnikan kepercayaan hanya kepada Allah. Hati seorang Muslim hanya mempercayai bahwa yang berhak disembah dan dimohonkan pertolongan hanya Allah Yang Maha Esa. Kepercayaan ini bertolak dari kesadaran Muslim bahwa dirinya berada di bawah pengawasan dan kekuasaan Allah. Allah saja yang dapat memberi keputusan atas dirinya.
2.Semua perbuatan, kepatuhan dan ketundukan, dilakukan hanya karena dan kepada Allah saja, bukan karena menurut hawa nafsu, bukan karena ingin dipuji dan dipandang baik oleh orang, bukan karena pangkat dan jabatan, dan bukan pula karena keuntungan duniawi.
Bila kepercayaan dan ketundukan itu tidak murni kepada Allah, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung bagi mereka. Allah berfirman:
Sudahkah engkau (Muhammad) melihat orang yang menjadikan keinginannya sebagai tuhannya. Apakah engkau akan menjadi pelindungnya? (al-Furqan/25:43)
Allah membiarkan sesat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan mengunci mati hatinya, karena Allah mengetahui bahwa mereka tidak menerima petunjuk-petunjuk yang diberikan kepadanya. Allah berfirman:
Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya sesat dengan sepengetahuan-Nya dan Allah telah mengunci pendengaran dan hatinya serta meletakkan tutup atas penglihatannya? ¦. (al-Jasiyah/45:23)
Pada ayat 124 yang lalu, Ibrahim a.s. berdoa agar keturunannya dijadi-kan imam, Allah menjawab, "Keturunan Ibrahim yang zalim tidak termasuk di dalam doa itu." Karena itu pada ayat 128 ini Ibrahim a.s. mendoakan agar sebagian keluarganya dijadikan orang yang tunduk patuh kepada Allah.
Dalam hubungan ayat di atas terdapat petunjuk bahwa yang dimaksud dengan keturunannya itu ialah Ismail a.s. dan keturunannya yang akan ditinggalkan di Mekah, sedang ia sendiri kembali ke Syam. Keturunan Ismail a.s. inilah yang menghuni Mekah dan sekitarnya, termasuk Nabi Muhammad saw. Inilah yang dimaksud dengan firman Allah.
¦. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang Muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al-Qur'an) ini¦ (al-hajj/22:78)
Ibrahim dan Ismail memohon kepada Allah agar ditunjukkan cara-cara mengerjakan segala macam ibadah dalam rangka menunaikan ibadah, tempat wuquf, tawaf, sa'i, dan sebagainya, sehingga dia dan anak cucunya dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan yang diperintahkan Allah.
Di dalam ayat ini, Ibrahim a.s. memohon kepada Allah agar diterima tobatnya, padahal Ibrahim adalah seorang nabi dan rasul, demikian pula putranya. Semua nabi dan rasul dipelihara Allah dari segala macam dosa (ma'sum). Karena itu maksud dari doa Ibrahim dan putranya ialah:
1.Ibrahim a.s. dan putranya Ismail a.s. memohon kepada Allah agar diampuni segala kesalahan yang tidak disengaja, yang tidak diketahui dan yang dilakukannya tanpa kehendaknya sendiri.
2.Sebagai petunjuk bagi keturunan dan pengikutnya di kemudian hari, agar selalu menyucikan diri dari segala macam dosa dengan bertobat kepada Allah, dan menjaga kesucian tempat mengerjakan ibadah haji.
"Allah Maha Penerima tobat" ialah Allah sendirilah yang menerima tobat hamba-hamba-Nya, tidak ada yang lain. Dia selalu menerima tobat hamba-hamba-Nya yang benar-benar bertobat serta memberi taufik agar selalu mengerjakan amal-amal yang saleh. "Allah Maha Penyayang" ialah Allah Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang bertobat dengan menghapus dosa dan azab dari mereka.
Selanjutnya Ibrahim a.s. berdoa agar Allah mengangkat seorang rasul dari keturunannya yang memurnikan ketaatan kepada-Nya, untuk memberi berita gembira, memberi petunjuk dan memberi peringatan. Allah swt mengabulkan doa Nabi Ibrahim dengan mengangkat dari keturunannya nabi-nabi dan rasul termasuk Nabi Muhammad saw, nabi yang terakhir. Rasulullah saw bersabda:
Aku adalah doa Ibrahim dan yang diberitakan sebagai berita gembira oleh Isa. (Riwayat Ahmad).
Sifat dari rasul-rasul yang didoakan Ibrahim a.s. ialah:
1.Membacakan ayat-ayat Allah yang telah diturunkan kepada mereka, agar ayat-ayat itu menjadi pelajaran dan petunjuk bagi umat mereka. Ayat-ayat itu mengandung ajaran tentang keesaan Allah, adanya hari kebangkitan dan hari pembalasan, adanya pahala bagi orang yang beramal saleh dan siksaan bagi orang yang ingkar, petunjuk ke jalan yang baik, dan sebagainya.
2.Mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Al-Kitab ialah Al-Qur'an. Al-Hikmah ialah mengetahui rahasia-rahasia, faedah-faedah, hukum-hukum syariat, serta maksud dan tujuan diutusnya para rasul, yaitu agar menjadi contoh yang baik bagi mereka sehingga mereka dapat menempuh jalan yang lurus.
3."Menyucikan mereka" ialah menyucikan diri dan jiwa mereka dari segala macam kesyirikan, kekufuran, kejahatan, budi pekerti yang tidak baik, sifat suka merusak masyarakat dan sebagainya.
Ibrahim a.s. menutup doanya dengan memuji Tuhannya, yaitu dengan menyebut sifat-sifat-Nya, Yang Mahaperkasa, dan Yang Mahabijaksana. "Mahaperkasa" ialah yang tidak seorang pun dapat membantah perkataan-Nya, dan tidak seorang pun dapat mencegah perbuatan-Nya. "Maha-bijaksana" ialah Yang Maha Menciptakan segala sesuatu dan penggunaan-nya sesuai dengan sifat, guna dan faedahnya.
Dari doa Nabi Ibrahim ini dapat dipahami bahwa ia memohonkan agar keturunannya diberi taufik dan hidayah, sehingga dapat melaksanakan dan mengembangkan agama Allah, membina peradaban umat manusia dan mengembangkan ilmu pengetahuan menurut yang diridai Allah.
158. "Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi‘ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa‘i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui."
Tafsir : Usai menjelaskan perihal kiblat, Allah lalu beralih mengurai...
Tafsir : Usai menjelaskan perihal kiblat, Allah lalu beralih menguraikan apa yang terkait dengan Masjidilharam, yaitu bukit Safa dan Marwah. Sesungguhnya Safa dan Marwah, dua bukit di dekat Kakbah (sekarang dalam lingkup Masjidilharam) merupakan sebagian syi'ar agama Allah, karena orang yang haji dan umrah melakukan ritual ubudiyah dengan berlari kecil di antara keduanya. Maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Lakukanlah sai sesuai tuntunan Allah dan janganlah kamu merasa berdosa oleh istiadat kaum Jahiliah yang mengusap patung di pucuk kedua bukit itu. Dan barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri dengan memberikan pahala yang agung atas kebajikannya itu, dan Dia pun Maha Mengetahui.
Pada ayat ini kabar gembira itu ditegaskan kembali dengan me...
Pada ayat ini kabar gembira itu ditegaskan kembali dengan menjelaskan bahwa Safa dan Marwah adalah salah satu tempat ibadah dan barang siapa ingin mengerjakan ibadah haji, haruslah ia melakukan sa'i antara Safa dan Marwah. Dengan demikian nyatalah bahwa kaum Muslimin pasti akan berhasil menaklukkan kota Mekah, karena Mekah adalah tempat melakukan ibadah haji yang menjadi rukun kelima dalam Islam yang harus dikerjakan oleh setiap Muslim yang mampu menunaikannya. Karena itu, Masjidilharam dan sekelilingnya harus dibersihkan dari berhala serta kemusyrikan.
Meskipun ada perbedaan pendapat antara imam-imam mazhab mengenai hukum sa'i ini; ada yang menganggapnya sebagai rukun haji seperti Imam Malik dan Imam Syafi'i dan ada pula yang menganggapnya sebagai wajib haji seperti Imam Abu Hanifah, namun jelas bahwa sa'i itu harus dikerjakan dalam menunaikan ibadah haji.
Secara umum, tidak ada perbedaan antara rukun dan wajib, tetapi khusus dalam masalah haji dibedakan antara keduanya. Rukun ialah yang harus dikerjakan atau tidak dapat diganti atau ditebus. Wajib ialah yang mesti dikerjakan tapi jika tertinggal harus diganti dengan membayar denda (dam). Yang menjadi pertanyaan di sini ialah mengapa dalam ayat ini disebutkan "tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya" padahal itu adalah suatu rukun yang wajib, dan tidak mungkin seseorang yang menunaikan rukun atau wajib akan berdosa.
Hal ini untuk menghilangkan keragu-raguan kaum Muslimin tentang mengerjakan sa'i, karena kaum musyrikin juga mengerjakan sa'i dalam ibadah mereka, seakan-akan apa yang dikerjakan kaum musyrikin itu tidak boleh dilakukan oleh kaum Muslimin dan mereka akan berdosa bila mengerjakannya. Jadi harus dipahami bahwa maksud mengerjakan sa'i kaum musyrikin berbeda dari kaum Muslimin. Mengerjakan sa'i itu adalah bukti atau perwujudan dari keimanan kepada Allah serta kepatuhan pada perintah-Nya.
Kemudian Allah menjelaskan bahwa barang siapa yang berbuat kebajikan atau amal ibadah lebih daripada yang diwajibkan kepadanya (mengerjakan yang sunah-sunah), Allah akan mensyukuri amal kebaikan itu dan Allah Maha Mengetahui semua amalan hamba-Nya. Maka janganlah ragu-ragu berbuat kebaikan, karena semua amal itu akan dibalas dengan berlipat ganda oleh Allah.
189. "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” Dan bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari atasnya, tetapi kebajikan adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."
Tafsir : Setelah pada ayat-ayat sebelumnya menerangkan masalah-masala...
Tafsir : Setelah pada ayat-ayat sebelumnya menerangkan masalah-masalah tentang puasa dalam bulan Ramadan dan hukum-hukum yang bertalian dengan puasa, maka ayat ini menerangkan waktu yang diperlukan oleh umat manusia dalam melaksanakan ibadahnya. Jika Mereka yakni para sahabatmu bertanya kepadamu wahai Muhammad tentang bulan sabit. Katakanlah kepada mereka, "fenomena perubahan bulan Itu adalah sebagai penunjuk waktu bagi manusia untuk mengetahui waktu-waktu yang telah ditentukan Allah seperti waktu salat, puasa dan untuk melakukan ibadah haji. "Dan bukanlah suatu kebajikan ketika berihram baik dalam haji maupun umrah memasuki rumah dari atasnya sebagaimana yang sering dilakukan pada masa jahiliyah, tetapi kebajikan adalah melakukan kebajikan sebagaimana orang yang bertakwa, menunaikan perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Karenanya, ketika berihram, Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung sehingga memperoleh kebahagian dunia dan akhirat.
Pada ayat ini Allah mengajar Nabi Muhammad saw menjawab pert...
Pada ayat ini Allah mengajar Nabi Muhammad saw menjawab pertanyaan sahabat tentang guna dan hikmah "bulan" bagi umat manusia, yaitu untuk keperluan perhitungan waktu dalam melaksanakan urusan ibadah mereka seperti salat, puasa, haji, dan sebagainya serta urusan dunia yang diperlukan. Allah menerangkan perhitungan waktu itu dengan perhitungan bulan kamariah, karena lebih mudah dari perhitungan menurut peredaran matahari (syamsiah) dan lebih sesuai dengan tingkat pengetahuan bangsa Arab pada zaman itu.
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa banyak dari kaum Ansar, apabila mereka telah mengerjakan ihram atau haji, maka mereka tidak mau lagi memasuki rumah dari pintu yang biasa, tetapi masuk dari pintu belakang, dan itu dianggap sebagai suatu kebajikan.
Ayat ini menerangkan bahwa kebajikan itu bukanlah menurut perasaan dan tradisi yang berbau khurafat, seperti memasuki rumah dari belakang atau dari atas, ) tetapi kebajikan itu ialah bertakwa kepada Allah, dan ditetapkan kepada mereka agar memasuki rumah dari pintunya.
Menurut saintis, bulan adalah satelit bumi yang berukuran sekitar seperempat dari ukuran bumi. Ia beredar mengelilingi bumi pada jarak rata-rata 384,400 kilometer di bawah tarikan gaya gravitasi bumi. Akibat peredarannya inilah bulan mengalami fase-fase dan di antaranya terjadi fenomena bulan sabit, bulan purnama, bulan baru dan bulan mati. Semuanya terjadi karena posisi bulan dan bumi yang bergeser secara teratur terhadap posisi matahari. Ketika bulan berada diantara bumi dan matahari, sisinya yang gelap menghadap ke bumi sehingga bulan tidak terlihat oleh kita yang berada di bumi. Fase ini dinamakan fase bulan baru. Kemudian bergeser dari fase bulan baru ke fase bulan purnama dan dan dari fase bulan purnama menuju ke fase bulan mati. Pada fase bulan mati bulan kembali tidak nampak sama sekali.
Sementara bulan sabit terjadi antara fase bulan baru ke fase bulan separuh pertama (minggu pertama, sebelum bulan purnama) dan antara fase bulan separuh yang kedua (minggu ke empat, setelah purnama) menuju fase bulan mati.
Dari fase bulan baru menuju fase bulan purnama maka yang terjadi fase bulan sabit yang nampak seperti benang yang bisa kita lihat di langit barat sesudah matahari tenggelam. Lama kelamaan bulan sabit tersebut menjadi lebar hingga menjadi separuh. Fase bulan ini kita sebut dengan fase bulan separuh. Kemudian tujuh hari setelah fase bulan separuh, kita bisa melihat gambaran penuh dari bulan. Fase bulan ini kita sebut dengan bulan purnama. Tujuh hari kemudian penampakan bulan kembali menyusut sehingga kembali lagi kepada fase bulan separuh. Begitulah seterusnya hingga bulan kembali mengalami fase bulan sabit yang kemudian pada akhirnya dia menghilang. Fase ini kita sebut dengan fase bulan mati. Jadi fase bulan sabit terjadi 2 kali dalam sebulan, yakni di minggu pertama dan minggu ke empat.
Jarak antara fase bulan baru ke bulan baru berikutnya atau dari bulan purnama ke bulan purnama berikutnya adalah 29,5306 hari yang kita sebut dengan periode sinodik. Inilah menjadi dasar penanggalan yang dibuat dengan menggunakan sistem kalender peredaran bulan yang kita kenal dengan kalender kamariah. Maha Bijaksana Allah yang telah menciptakan bulan dengan hikmah yang luar biasa terkandung di dalamnya.
196. "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya."
Tafsir : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah dengan...
Tafsir : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah dengan memenuhi syarat, wajib, rukun, maupun sunah-sunahnya dengan niat yang ikhlas semata-mata mengharapkan rida Allah, dalam keadaan aman dan damai, baik di perjalanan maupun di tempat-tempat pelaksanaan manasik haji. Tetapi jika kamu terkepung oleh musuh, dalam keadaan perang atau situasi genting sehingga tidak dapat melaksanakan manasik haji pada tempat dan waktu yang tepat, maka ada ketentuan rukhshah (dispensasi) dengan diberlakukannya dam (pengganti) sebagai berikut. Pertama, sembelihlah hadyu, yaitu hewan yang disembelih sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji, yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebagai tanda selesainya salah satu rangkaian ibadah haji sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya dengan tepat. Kedua, jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya lalu dia bercukur sebelum selesai melaksanakan salah satu dari rangkaian manasik haji, maka dia wajib membayar fidyah atau tebusan yaitu dengan memilih salah satu dari berpuasa, bersedekah atau berkurban supaya kamu bisa memilih fidyah yang sesuai dengan kemampuan kamu. Ketiga, apabila kamu dalam keadaan aman, tidak terkurung musuh, dan tidak terkena luka, tetapi kamu memilih tamattu, yakni mendahulukan umrah daripada haji pada musim haji yang sama, maka ketentuannya adalah bahwa barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat di sekitar Masjidilharam. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya yakni tidak mampu dan tidak memiliki harta senilai binatang ternak yang harus disembelih, maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam musim haji dan tujuh hari setelah kamu kembali ke tanah air. Itu seluruhnya sepuluh hari secara keseluruhan. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada, yakni tinggal atau menetap, di sekitar Masjidilharam melainkan berdomisili jauh di luar Mekah seperti kaum muslim Indonesia. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya bagi orang-orang yang tidak menaati perintah dan aturan-Nya.
Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Haji mulai diwaj...
Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Haji mulai diwajibkan bagi umat Islam pada tahun ke enam Hijri. Sebelumnya, Rasulullah saw pernah beribadah haji sebagai ibadah sunah. Di samping ibadah haji ada pula ibadah umrah. Kedua-duanya wajib dikerjakan umat Islam, sekali seumur hidup. Ibadah haji dan umrah lebih dari sekali, hukumnya sunah. Namun Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa ibadah umrah setahun dua kali hukumnya makruh. Ibadah haji dan umrah tidak harus segera dikerjakan, boleh dikerjakan bila keadaan telah mengizinkan. Siapa yang mampu mengerjakan ibadah haji dan umrah sebaiknya ia segera menunaikannya.
Tempat mengerjakan ibadah haji dan umrah itu hanya di tanah suci Mekah dan sekitarnya. Mereka yang diwajibkan pergi mengerjakan ibadah haji dan umrah ialah mereka yang dalam keadaan sanggup dan mampu, yaitu biaya cukup tersedia, keadaan jasmaniah mengizinkan dan keamanan tidak terganggu. Perbedaan ibadah haji dengan umrah ialah haji rukunnya lima, yaitu: niat, wukuf, thawaf, sa'i, dan tahallul, sedangkan umrah rukunnya hanya empat: niat, thawaf, sa'i, dan tahallul.
Amal-amal dalam ibadah haji ada yang merupakan rukun, ada yang wajib dan ada yang sunah. Amal-amal yang merupakan rukun ialah jika ada yang ditinggalkan maka ibadah haji dan umrah tidak sah. Amal-amal yang wajib ialah jika ada yang ditinggalkan, maka dikenakan denda (dam) tetapi haji dan umrah sah. Amal-amal yang sunah jika ada yang ditinggalkan, maka haji dan umrah sah dan tidak dikenakan dam. Di samping itu, ada larangan-larangan bagi orang yang sedang beribadah haji dan umrah. Larangan-larangan itu lazimnya disebut muharramat. Barang siapa melanggar muharramat, dikenakan dam. Besar kecilnya sepadan dengan besar kecilnya muharramat yang dilanggar. Bersetubuh sebelum selesai mengerjakan tawaf ifadhah membatalkan haji dan umrah.
Ibadah haji dan umrah mempunyai beberapa segi hukum. Oleh karena itu, siapa yang akan mengamalkan ibadah itu seharusnya lebih dahulu mempelajarinya. Amalan-amalan ini biasa disebut manasik. Ayat 196 ini diturunkan pada waktu diadakan perdamaian Hudaibiah pada tahun ke-6 Hijri sama dengan turunnya ayat 190 tentang izin berperang bagi kaum Muslimin.
Ayat ini diturunkan berhubungan dengan ibadah haji dan umrah di mana kaum Muslimin diwajibkan mengerjakan haji dan umrah. Yang dimaksud dengan perintah Allah untuk "menyempurnakan" haji dan umrah, ialah mengerjakannya secara sempurna dan ikhlas karena Allah swt. Ada kemungkinan seseorang yang sudah berniat haji dan umrah terhalang oleh bermacam halangan untuk menyempurnakannya. Dalam hal ini Allah swt memberikan ketentuan sebagai berikut: orang yang telah berihram untuk haji dan umrah lalu dihalangi oleh musuh sehingga haji dan umrahnya tidak dapat diselesaikan, maka orang itu harus menyediakan seekor unta, sapi, atau kambing untuk disembelih.
Hewan-hewan itu boleh disembelih, setelah sampai di Mekah, dan mengakhiri ihramnya dengan (mencukur atau menggunting rambut). Mengenai tempat penyembelihan itu ada perbedaan pendapat, ada yang mewajibkan di Tanah Suci Mekah, ada pula yang membolehkan di luar Tanah Suci Mekah. Jika tidak menemukan hewan yang akan disembelih, maka hewan itu dapat diganti dengan makanan seharga hewan itu dan dihadiahkan kepada fakir miskin.
Jika tidak sanggup menyedekahkan makanan, maka diganti dengan puasa, tiap-tiap mud makanan itu sama dengan satu hari puasa. Orang-orang yang telah berihram haji atau umrah, kemudian dia sakit atau pada kepalanya terdapat penyakit seperti bisul, dan ia menganggap lebih ringan penderitaannya bila dicukur kepalanya dibolehkan bercukur tetapi harus membayar fidyah dengan berpuasa 3 hari atau bersedekah makanan sebanyak 3 sa' (10,5 liter) kepada orang miskin, atau berfidyah dengan seekor kambing.
197. "(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!"
Tafsir : Musim haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi, yakni ...
Tafsir : Musim haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi, yakni Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijjah. Barang siapa mengerjakan ibadah haji dalam bulan-bulan itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafas), yaitu perkataan yang menimbulkan birahi, perbuatan yang tidak senonoh, atau hubungan seksual; jangan pula berbuat maksiat dan bertengkar dalam melakukan ibadah haji meskipun bukan pertengkaran dahsyat. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya, karena Allah mengetahui yang tersembunyi. Allah tidak mengantuk dan tidak pula tidur, semua yang terjadi di langit dan di bumi berada dalam pantauan-Nya. Bawalah bekal untuk memenuhi kebutuhan fisik, yakni kebutuhan konsumsi, akomodasi, dan transportasi selama di Tanah Suci; termasuk juga bekal iman dan takwa untuk kebutuhan ruhani, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa, yakni mengerjakan yang diperintahkan dan meninggalkan yang dilarang oleh Allah. Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat, supaya kamu menjadi manusia utuh lahir batin.
Waktu untuk mengerjakan haji itu sudah ada ketetapannya yait...
Waktu untuk mengerjakan haji itu sudah ada ketetapannya yaitu pada bulan-bulan yang sudah ditentukan dan tidak dibolehkan pada bulan-bulan yang lainnya. Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dan sudah berlaku di dalam mazhab Abu Hanifah, Syafi'i dan Imam Ahmad, bahwa waktu mengerjakan haji itu ialah pada bulan Syawal, Zulkaidah sampai dengan terbit fajar pada malam 10 Zulhijah. Ketentuan-ketentuan waktu haji ini telah berlaku dari sejak Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Setelah agama Islam datang ketentuan-ketentuan itu tidak diubah, malahan diteruskan sebagai-mana yang berlaku. Orang-orang yang sedang mengerjakan haji dilarang bersetubuh, mengucapkan kata-kata keji, melanggar larangan-larangan agama, berolok-olok, bermegah-megah, bertengkar, dan bermusuhan.
Semua perhatian ditujukan untuk berbuat kebaikan semata-mata. Hati dan pikiran hanya tercurah kepada ibadah, mencari keridaan Allah dan selalu mengingat-Nya. Apa saja kebaikan yang dikerjakan seorang Muslim yang telah mengerjakan haji, pasti Allah akan mengetahui dan mencatatnya dan akan dibalas-Nya dengan pahala yang berlipat ganda. Agar ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dan sempurna maka setiap orang hendaklah membawa bekal yang cukup, lebih-lebih bekal makanan, minuman, pakaian dan lain-lain, yaitu bekal selama perjalanan dan mengerjakan haji di tanah suci dan bekal untuk kembali sampai di tempat masing-masing. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Abu Daud, an-Nasa'i, dan lain-lain dari Ibnu 'Abbas bahwa dia mengatakan, "Ada di antara penduduk Yaman, bila mereka pergi naik haji tidak membawa bekal yang cukup, mereka cukup bertawakal saja kepada Allah. Setelah mereka sampai di tanah suci, mereka akhirnya meminta-minta karena kehabisan bekal." Maka bekal yang paling baik ialah bertakwa, dan hendaklah membawa bekal yang cukup sehingga tidak sampai meminta-minta dan hidup terlunta-lunta.
Allah mengingatkan, agar ibadah haji itu dikerjakan dengan penuh takwa kepada Allah dengan mengerjakan segala yang diperintahkan-Nya dan meninggalkan segala yang dilarang-Nya. Dengan begitu akan dapat dicapai kebahagiaan dan keberuntungan yang penuh dengan rida dan rahmat Ilahi.
200. "Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka berzikirlah kepada Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut nenek moyang kamu, bahkan berzikirlah lebih dari itu. Maka di antara manusia ada yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia,” dan di akhirat dia tidak memperoleh bagian apa pun."
Tafsir : Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji seperti tawaf, ...
Tafsir : Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji seperti tawaf, sai, wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, melempar jamrah, tahalul, dan tawaf wada', maka berzikirlah kepada Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut nenek moyang kamu dalam tradisi Jahiliah dengan khidmat, khusyuk, dan takzim; bahkan berzikirlah kepada Allah dengan lebih takzim dari itu. Maka di antara manusia ada yang berdoa, "Ya Tuhan kami! Berilah kami kebaikan di dunia,"" seperti hidup yang sehat, harta yang banyak, dan keturunan yang cerdas sehingga terhormat dan bermartabat, tetapi di akhirat dia tidak memperoleh bagian apa pun karena tidak beriman dan beramal saleh.
Allah memerintahkan, jika ibadah haji sudah diselesaikan aga...
Allah memerintahkan, jika ibadah haji sudah diselesaikan agar berzikir menyebut nama Allah. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Ibnu 'Abbas, biasanya orang-orang Arab pada zaman jahiliah, kalau sudah selesai mengerjakan haji, mereka berkumpul di Mina, antara masjid dan bukit, sambil berdiri mereka bermegah-megah dan bersifat sombong menyebut dan membanggakan kebesaran nenek moyang mereka masing-masing, maka turunlah ayat ini untuk mengingatkan mereka, bahwa apa yang mereka perbuat itu, sesudah menyelesaikan ibadah haji tidaklah baik, malahan merupakan kebiasaan yang buruk. Yang baik ialah sesudah menyelesaikan ibadah haji, memperbanyak menyebut nama Allah sebagaimana mereka dulunya menyebut nama nenek-moyang mereka, atau diusahakan lebih banyak lagi menyebut nama Allah.
Di dalam khutbah, Nabi Muhammad saw pada waktu mengerjakan haji wada' pada hari yang kedua dari hari-hari tasyrik, memberikan peringatan keras agar meninggalkan cara-cara lama itu, yaitu bermegah-megah menyebut kelebihan nenek-moyang mereka masing-masing. Rasulullah antara lain mengatakan, "Wahai manusia, ketahuilah, bahwa Tuhanmu adalah satu dan nenek moyangmu adalah satu (Adam)."
"Ketahuilah, bahwa tidak ada kelebihan bagi orang Arab atas orang yang bukan Arab, begitu juga tidak ada kelebihan bagi orang yang bukan Arab atas orang Arab. Tidak ada kelebihan orang berkulit merah atas yang berkulit hitam dan orang yang berkulit hitam atas yang berkulit merah. Kelebihan mereka di sisi Allah hanyalah diukur dengan takwanya kepada Allah." Kemudian Rasulullah menanyakan kepada mereka, "Sudahkah aku sampaikan peringatan ini?" Lalu hadirin menjawab, "Benar, Rasulullah sudah menyampaikan." Kemudian Allah membagi tingkat-tingkat manusia yang mengerjakan ibadah haji, yaitu ada orang yang hanya mendapat keuntungan dunia saja, dan tidak mendapatkan keuntungan di akhirat; yaitu orang-orang yang perhatiannya hanya tertuju untuk mencari keuntungan dunia saja, baik di dalam doanya atau di dalam zikirnya. Di dalam berdoa dia hanya meminta kemegahan, kemuliaan, kemenangan, dan harta benda saja. Perhitungannya hanya untung rugi duniawi saja. Orang-orang yang seperti ini adalah karena belum sampai pengetahuannya perihal rahasia dan hakikat haji yang sebenarnya, hatinya belum mendapat pancaran sinar hidayah dari Allah. Baginya keuntungan di dunia lebih utama daripada keuntungan di akhirat.
97. "Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."
Tafsir : Di sana, di Masjidilharam, terdapat tanda-tanda yang jelas t...
Tafsir : Di sana, di Masjidilharam, terdapat tanda-tanda yang jelas tentang keutamaan dan kemuliaannya diantaranya maqam Ibrahim, yaitu bekas telapak kaki Nabi Ibrahim tempat beliau berdiri waktu membangun Kakbah; hajar aswad, hijir Ismail dan yang lainnya (Lihat: Surah alBaqarah/2: 125). Barang siapa memasukinya, menjadi amanlah dia dari gangguan-gangguan. Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang Islam yang sudah akil balig yang mampu mengadakan perjalanan ke sana, mempunyai bekal yang cukup untuk dirinya dan keluarga yang ditinggalkan, kemampuan fisik, ada sarana pengangkutan dan aman dalam perjalanan. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka dia adalah kafir, karena tidak percaya pada ajaran Islam. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) apapun dari seluruh alam, baik yang taat dan menjalankan ibadah haji, yang durhaka, maupun yang kafir.
Suatu bukti lainnya bahwa Nabi Ibrahim-lah yang mendirikan k...
Suatu bukti lainnya bahwa Nabi Ibrahim-lah yang mendirikan kembali Kabah, adanya maqam Ibrahim di samping Baitullah, yaitu sebuah batu yang dipergunakan sebagai tempat berdiri oleh Nabi Ibrahim a.s. ketika mendirikan Kabah bersama-sama dengan putranya Ismail a.s. Bekas telapak kakinya itu tetap ada dan dapat disaksikan sampai sekarang.
Barang siapa masuk ke tanah Mekah (daerah haram) terjamin keamanan dirinya dari bahaya musuh dan keamanan itu tidak hanya bagi manusia saja, tetapi juga binatang-binatangnya, tidak boleh diganggu dan pohon-pohonnya tidak boleh ditebang.
Setelah Nabi Ibrahim mendirikan kembali Kabah lalu beliau disuruh Allah menyeru seluruh umat manusia agar mereka berziarah ke Baitullah untuk menunaikan ibadah haji. Ibadah haji ini dianjurkan oleh Nabi Ibrahim dan tetap dilaksanakan umat Islam sampai sekarang sebagai rukun Islam yang kelima. Setiap Muslim yang mampu diwajibkan menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup.
Barang siapa yang mengingkari kewajiban ibadah haji, maka ia termasuk golongan orang kafir.
1. "Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki."
Tafsir : Surah ini diawali dengan perintah kepada setiap orang yang b...
Tafsir : Surah ini diawali dengan perintah kepada setiap orang yang beriman agar memenuhi janji-janji yang telah diikrarkan, baik janji kepada Allah maupun janji kepada sesama manusia. Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji, yaitu janji-janji antara manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan dirinya sendiri, selama janji-janji itu tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram. Di antara janji Allah itu ialah hukum-hukum-Nya yang ditetapkan kepadamu, yaitu bahwasanya hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, dihalalkan bagimu sesudah disembelih secara sah, kecuali yang akan disebutkan kepadamu haramnya, yaitu yang disebut pada ayat ketiga dari surat ini, dan juga dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram haji atau umrah. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum halal dan haram sesuai dengan yang Dia kehendaki, menurut ilmu-Nya dan hikmah-Nya.
Permulaan ayat ini memerintahkan kepada setiap orang yang be...
Permulaan ayat ini memerintahkan kepada setiap orang yang beriman untuk memenuhi janji-janji yang telah diikrarkan, baik janji prasetia hamba kepada Allah, maupun janji yang dibuat di antara sesama manusia, seperti yang bertalian dengan perkawinan, perdagangan dan sebagainya, selama janji itu tidak melanggar syariat Allah, seperti yang disebutkan di dalam hadis yang berbunyi:
"Setiap syarat (ikatan janji) yang tidak sesuai dengan Kitab Allah, adalah batil meskipun seratus macam syarat." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra).
Selanjutnya ayat ini menyebutkan tentang binatang-binatang yang halal dimakan seperti yang tersebut dalam Surah al-Anam/6:143 dan 144, dan melarang memakan sepuluh macam makanan seperti yang tersebut pada ayat ketiga dari Surah ini. Orang yang sedang berihram haji dan umrah atau salah satu dari keduanya tidak dihalalkan berburu binatang buruan darat baik di tanah haram maupun di luarnya dan tidak dihalalkan memakan dagingnya. Bagi orang yang berada di tanah haram sekalipun tidak sedang berihram tidak dihalalkan berburu binatang buruan darat. Demikianlah Allah menetapkan hukum-Nya menurut kehendak-Nya untuk kemaslahatan hamba-Nya.
95. "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa."
Tafsir : Hewan buruan di tanah haram, haram dibunuh. Wahai orang-oran...
Tafsir : Hewan buruan di tanah haram, haram dibunuh. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya! Selama kamu berihram untuk haji atau umrah janganlah kamu membunuh hewan buruan, baik yang boleh dimakan maupun tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, anjing buas, dan juga ular; ketika kamu sedang berihram untuk haji atau umrah. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, ketika kamu sedang berihram untuk haji atau umrah, maka dendanya ialah mengganti hewan yang dibunuh secara sengaja itu dengan hewan ternak yang sepadan jenis, usia, maupun beratnya dengan buruan yang dibunuhnya, di tanah haram tersebut yang ditentukan menurut putusan dua orang hakim atau dua orang tokoh yang adil di antara kamu sebagai hadyu, denda karena melanggar larangan ihram, yang dibawa ke Ka'bah, yakni dibawa sampai ke tanah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin; atau membayar kafarat (tebusan) dengan memberi makan kepada orang-orang miskin, sepadan dengan harga hewan pengganti hewan yang dibunuh pada waktu berihram tersebut; atau berpuasa beberapa hari sepadan dengan makanan yang dikeluarkan itu; yaitu setiap satu mud lebih kurang 6,5 ons beras yang diberikan kepada fakir miskin diganti dengan satu hari berpuasa. Ini bertujuan agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya, yaitu melanggar larangan ihram dengan membunuh hewan ternak yang hidup di tanah haram. Allah telah memaafkan apa yang kamu lakukan di masa lalu, membunuh hewan ternak pada waktu berihram di tanah haram sebelum turun ayat yang mengharamkan ini. Dan barang siapa kembali mengerjakannya dengan sengaja setelah ada larangan ini, niscaya Allah akan menyiksanya dengan azab yang pedih. Dan Allah Mahaperkasa menghadapi hamba yang membangkang, memiliki kekuasaan untuk menyiksa siapa saja yang melanggar hukum-Nya.
Ayat ini menegaskan larangan Allah kepada orang-orang mukmin...
Ayat ini menegaskan larangan Allah kepada orang-orang mukmin, agar mereka jangan membunuh binatang buruan yang biasanya ditangkap kemudian disembelih untuk dimakan dagingnya. Larangan ini ditujukan kepada mereka yang sedang melaksanakan ihram baik ihram dalam ibadah haji, maupun ibadah umrah.
Kemudian dijelaskan denda yang dikenakan kepada orang-orang mukmin yang melanggar larangan itu yakni orang yang membunuh binatang buruan itu dengan sengaja, padahal ia ingat adanya larangan itu. Dendanya, ialah menunaikan salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. mengganti binatang buruan yang dibunuhnya, dengan binatang ternak yang dinilainya sama dengan yang telah dibunuhnya, berdasarkan putusan dua orang yang adil. Binatang pengganti itu harus dibawa ke tanah haram, kemudian disembelih di sana dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir dan miskin.
b. kafarat yang berupa memberi makan fakir dan miskin, dengan makanan yang nilainya sama dengan binatang pengganti yang tersebut di atas;
c. berpuasa pada hari-hari yang jumlahnya sama dengan jumlah takaran (mud) makan yang harus diberikan kepada fakir dan miskin, dengan pengertian bahwa setiap fakir dan miskin memperoleh satu mud, kira-kira sama dengan ¾ liter (0,75 liter), setiap satu mud sama dengan puasa satu hari.
Kemudian Allah menyebutkan bahwa hukuman yang ditetapkan itu adalah bertujuan agar orang-orang yang melanggar larangan itu dapat merasakan akibat perbuatannya. Selanjutnya Allah menerangkan bahwa Dia memaafkan kesalahan-kesalahan yang telah lalu, yaitu membunuh binatang buruan ketika mereka sedang berihram dan dilakukan sebelum turunnya ayat ini.
Pada akhir ayat ini Allah menyebutkan ancaman-Nya kepada orang-orang yang masih melanggar larangan itu setelah turunnya ayat ini, yaitu Dia akan menyiksa mereka. Allah Mahakuasa lagi mempunyai kekuasaan untuk menyiksa setiap makhluk yang bersalah.
26. "Dan ingatlah ketika kamu (para Muhajirin) masih (berjumlah) sedikit, lagi tertindas di bumi (Mekah), dan kamu takut orang-orang (Mekah) akan menculik kamu, maka Dia memberi kamu tempat menetap (Madinah) dan dijadikan-Nya kamu kuat dengan pertolongan-Nya dan diberi-Nya kamu rezeki yang baik agar kamu bersyukur."
Tafsir : Salah satu bentuk bencana yang menimpa semua pihak yang terl...
Tafsir : Salah satu bentuk bencana yang menimpa semua pihak yang terlibat langsung dalam dosa atau tidak adalah kekacauan dalam masyarakat, kegelisahan dan hilangnya rasa aman, serta penindasan. Ketika hukum itu diabaikan, semua orang merasa cemas sebagaimana pernah dialami masyarakat di Mekah. Oleh karenanya, mereka diingatkan kembali tentang itu agar dapat mensyukuri nikmat Allah. Dan ingatlah wahai kaum muslim meski saat ini kamu telah menjadi bangsa yang kuat masa-masa ketika kamu para muhajirin masih berjumlah sedikit, lagi tertindas karena satu dan lain sebab di bumi Mekah, atau di mana saja di persada bumi ini. Dan kamu dicekam rasa takut orang-orang Mekah atau di mana saja yang merupakan musuh-musuhmu akan menculik kamu satu per satu. Kemudian kamu berhijrah atas perintah Allah ke kota Yasrib (Madinah) atau ke mana saja yang ditetapkan Allah, maka Dia memberi kamu tempat menetap di Madinah atau lainnya dan menjadikan kamu kuat dengan pertolongan-Nya, terutama saat terjadi Perang Badar, dan menganugerahkan kepada kamu rezeki berupa harta rampasan perang dan lainnya yang baik-baik agar kamu bersyukur atas pemberian itu dan terus berjuang demi menjunjung tinggi kalimat yang benar.
Allah mengingatkan kaum Muslimin kepada nikmat Allah yang te...
Allah mengingatkan kaum Muslimin kepada nikmat Allah yang telah diberikan kepada mereka pada peristiwa hijrah. Pada saat itu mereka yang berhijrah dari Mekah ke Medinah berjumlah sedikit, dan mereka termasuk golongan yang tertindas. Pada saat permulaan Islam, kaum Muslimin merasa khawatir apabila orang-orang musyrik Quraisy menculik mereka. Kemudian Allah menghilangkan kekhawatiran itu. Allah, memberikan tempat yang aman buat mereka yaitu Medinah. Sesudah itu Allah, memberikan pertolongan kepada kaum Muslimin sehingga mereka menjadi umat yang kuat, baik berupa pertolongan yang diberikan oleh orang-orang Anshar ketika beliau dan pengikut-pengikutnya berada di Medinah, ataupun bantuan-bantuan Allah yang diberikan ketika mereka berhadapan dengan kaum musyrikin dalam Perang Badar.
Allah juga mengingatkan kepada kaum Muslimin kepada nikmat-Nya yang lain yaitu rezeki yang baik dan halal, baik berupa kemakmuran bumi Medinah yang mereka alami ataupun kemenangan dalam Perang Badar. Nikmat-nikmat Allah yang diberikan kepada kaum Muslimin yang disebutkan dalam ayat-ayat ini, adalah untuk memberikan rangsangan agar kaum Muslimin mensyukuri nikmat-nikmat itu.